Pemilu 2024
PPATK Endus Adanya Transaksi Mencurigakan untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Ini Sumbernya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dana dari aktivitas tambang ilegal dan kejahatan lingkungan diduga mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Transaksi mencurigakan tersebut mengalami kenaikan yang bahkan mencapai 100 persen.
PPATK menemukan transaksi tersebut dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.
Dana dari aktivitas tersebut diduga mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.
PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.
Namun PPATK belum memberi detil, sektor mana yang diindikasikan digunakan untuk dana kampanye ilegal.
Soal besaran dana kampanye ini sudah diatur bahkan sebelum kampanye dimulai.
Batasan dana kampanye pemilu diatur dalam peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 yang terbit 1 September 2023.
Baca juga: Soroti Soal Janji Kampanye Bansos, Pengamat Politik Nilai Ini Tidak Etis dan Tidak Mendidik
Baca juga: Gempa Hari Ini Jumat 15 Desember 2023 Terjadi di Pariaman Sumbar
Baca juga: Persiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud Jelang Debat Cawapres: Ada Undang Pakar Ekonomi Hingga Santai
Berdasarkan peraturan tersebut, dana kampanye untuk pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan ataupun kelompok, perusahaan, dan,atau badan usaha non-pemerintah.
Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa.
Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU.
Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap naiknya laporan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.
Ivan menyebut laporan transaksi tersebut naik 100 persen, mulai Juli 2023 lalu.
“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023).
Ivan menyebut, ada sejumlah kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan tidak mengungkapkan transaksi mencurigakan itu berkaitan dengan paslon nomor berapa.
Baca juga: Debat Kedua untuk Cawapres, Angkat Tema Ekonomi, Keuangan, Investasi, Perdagangan, Pengelolaan APBN
Namun pihaknya sudah melaporkan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ujarnya.
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan PPATK, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana.
Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” ucapnya.
Sejak 2016-2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wajah Mayang Dihujat Dekil, Anak Doddy Sudrajat Sakit Hati: Apa Aku Serendah itu?
Baca juga: Villarreal Tertari Memboyong Pemain Pinggiran Arsenal Cedric Soares
Baca juga: Dimarahi dan Dipermalukan Bupati Toraja Utara, Camat Rantepao Mengundurkan Diri
Baca juga: Irish Bella Kecewa Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Makin Yakin Cerai
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PPATK
dana kampanye
Pemilu 2024
tambang ilegal
kejahatan lingkungan
transaksi mencurigakan
Tribunjambi.com
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.