Pemilu 2024

PPATK Endus Adanya Transaksi Mencurigakan untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Ini Sumbernya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Transaksi mencurigakan tersebut mengalami kenaikan yang bahkan mencapai 100 persen.

PPATK menemukan transaksi tersebut dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.

Dana dari aktivitas tersebut diduga mengalir untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.

Namun PPATK belum memberi detil, sektor mana yang diindikasikan digunakan untuk dana kampanye ilegal.

Soal besaran dana kampanye ini sudah diatur bahkan sebelum kampanye dimulai.

Batasan dana kampanye pemilu diatur dalam peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 yang terbit 1 September 2023.

Baca juga: Soroti Soal Janji Kampanye Bansos, Pengamat Politik Nilai Ini Tidak Etis dan Tidak Mendidik

Baca juga: Gempa Hari Ini Jumat 15 Desember 2023 Terjadi di Pariaman Sumbar

Baca juga: Persiapan Cak Imin, Gibran dan Mahfud Jelang Debat Cawapres: Ada Undang Pakar Ekonomi Hingga Santai

Berdasarkan peraturan tersebut, dana kampanye untuk pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan ataupun kelompok, perusahaan, dan,atau badan usaha non-pemerintah.

Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa.

Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.

Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU.

Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap naiknya laporan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved