Pengakuan Tersangka Asusila di Tanjabtim, Selalu Iming-imingi Korban dengan Uang
Pelaku asusila berinisial J (29), mengaku saat melancarkan aksinya selalu meng iming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pelaku asusila berinisial J (29), mengaku saat melancarkan aksinya selalu meng iming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
Dirinya mengaku sudah sering melakukan aksi bejatnya itu pada sejumlah Korban, namun baru kali ini aksinya tersebut diketahui oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila. Dan ini kali pertama berhasil dipregoiki oleh orang tua korban.
Akan tetapi Ppelaku sempat melancarkan aksinya itu pada korban dengan meraba ke bagian intim, sehingga Korban berteriak meminta tolong.
"Saat di dalam WC, pelaku ini sempat berkata kepada korban untuk tidak teriak, namun korban ini tetap teriak, dan pelaku membuka pintu WC, dan berkata kepada korban untuk tidak bilang ke siapa-siapa, dan korban diam saja dan langsung keluar WC sambil menangis," jelasnya.
Lanjutnya, karena orang tua mendengar korban menangis kemudian orang tua korban langsung turun ke bawah dan menemui anaknya itu.
"Setelah itu, orang tua korban melihat tersangka keluar dari WC dan mencoba untuk lari ke depan kantor, namun karena ada temen orang tua korban, sehingga mereka langsung mengamankan pelaku," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka (J) saat di wawancara oleh pihak media, terkait dengan perbuatannya itu, ia mengaku bahwa dirinya memliki penyakit pedophile sudah lama. Dan sudah sering melakukan aksinya ini.
"Kami punya penyakit bang, dan sudah sering melakukannya, tapi baru kali ini yang ketahuan," jelasnya dengan singkat.
Atas perbuatan tersangka, terbukti telah melakukan tindak pidana Mencabuli anak dibawah umur sesuai Unsur pasal 82 Ju Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Diamankan Unit PPA Satreskrim Tanjab Timur
Baca juga: Jaksa Banding Atas Putusan Ringan Hakim PN Tebo Soal Perkara Asusila Anak
Baca juga: Keluarga Korban Asusila di Tebo Minta Jaksa Banding, Tak Terima Pelaku Divonis 3 Bulan
Prediksi Skor Arab Saudi vs Makedonia Utara: Uji Coba Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Prediksi Skor Slovakia vs Jerman, Kualifikasi Piala Dunia Kickoff 01.45 WIB |
![]() |
---|
Kematian Sahroni Gegerkan Paoman, Diduga Dipicu Bisnis Sarang Walet |
![]() |
---|
Cara Mudah Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarah AC Rumahnya, Sang Ibu Hanya Penghasilan Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.