Berita Jambi
Ini Poin yang Memberatkan Mantan Dirut Bank Jambi hingga Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU beberkan beberapa poin memberatkan YEH terkait tuntutan 12 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp. 7 Miliar lebih. Senin (11/12/2
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - JPU beberkan beberapa poin memberatkan YEH terkait tuntutan 12 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp. 7 Miliar lebih. Senin (11/12/2023)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa YEH terkait kasus korupsi Medium Tren Not di Bank Jambi.
Dalam tuntutan jaksa menjatuhkan kurungan selama 12 tahun penjara, serta denda Rp. 1 Miliar, dan Uang pengganti sebesar Rp. 7.6 Miliar.
"Terdapat beberapa poin yang memberatkan terdakwa YEH, satu diantaranya dalam persidangan terdakwa tidak jujur dan membantah keterangan para saksi serta tidak kooperatif," ujar JPU Albert Roni.
Beberapa poin yang dibantah atau terdakwa dinilai tidak jujur, yakni terkait barang bukti satu unit rumah mewah yang berada di Aulia tangerang selatan yang tidak diakui terdakwa.
Barang bukti rumah tersebut, terbukti milik terdakwa yang diperoleh berdasarkan hasil tindak korupsi dan juga pencucian uang.
Roni bilang, tuntutan 12 tahun penjara tersebut juga berdasarkan dari hasil fakta fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.
"Sehingga menurut kami itu sudah pas dan sesuai, dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa. Dan terdakwa juga berhak melakukan pembelaan," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: AS Roma Sangat Optimis dengan Cedera Terbaru Dybala, Pertandingan Penting Menanti
Baca juga: Intip Penampilan Marion Jola di Kamar Hotel, Tatonya Disorot Warganet: Kupu-kupu Liar
Baca juga: Mantan Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar
Hesnidar Haris Ajak IBI Perkuat Edukasi dan Cegah Pernikahan Dini di Jambi |
![]() |
---|
Naik Bertahap, Emas di Jambi Jadi Pilihan Investasi Jangka Panjang |
![]() |
---|
Sekda Sudirman Kukuhkan Pengurus IBI Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Beasiswa Pemprov Jambi 2025 Jenjang S1, S2, S3 - S1 Dibuka mulai 6 Agustus |
![]() |
---|
Pernyataan Grab Indonesia Soal Driver GrabFood vs Konsumen di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.