Berita Jambi

Ini Poin yang Memberatkan Mantan Dirut Bank Jambi hingga Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU beberkan beberapa poin memberatkan YEH terkait tuntutan 12 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp. 7 Miliar lebih. Senin (11/12/2

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Sidang tuntutan Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - JPU beberkan beberapa poin memberatkan YEH terkait tuntutan 12 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp. 7 Miliar lebih. Senin (11/12/2023)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa YEH terkait kasus korupsi Medium Tren Not di Bank Jambi.

Dalam tuntutan jaksa menjatuhkan kurungan selama 12 tahun penjara, serta denda Rp. 1 Miliar, dan Uang pengganti sebesar Rp. 7.6 Miliar.

"Terdapat beberapa poin yang memberatkan terdakwa YEH, satu diantaranya dalam persidangan terdakwa tidak jujur dan membantah keterangan para saksi serta tidak kooperatif," ujar JPU Albert Roni.

Beberapa poin yang dibantah atau terdakwa dinilai tidak jujur, yakni terkait barang bukti satu unit rumah mewah yang berada di Aulia tangerang selatan yang tidak diakui terdakwa.

Barang bukti rumah tersebut, terbukti milik terdakwa yang diperoleh berdasarkan hasil tindak korupsi dan juga pencucian uang.

Roni bilang, tuntutan 12 tahun penjara tersebut juga berdasarkan dari hasil fakta fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

"Sehingga menurut kami itu sudah pas dan sesuai, dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa. Dan terdakwa juga berhak melakukan pembelaan," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AS Roma Sangat Optimis dengan Cedera Terbaru Dybala, Pertandingan Penting Menanti

Baca juga: Intip Penampilan Marion Jola di Kamar Hotel, Tatonya Disorot Warganet: Kupu-kupu Liar

Baca juga: Mantan Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved