Berita Jambi
Mantan Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar
Sidang lanjutan kasus Korupsi Bank Jambi yang menjerat terdakwa Yunsak El Hacon sebagai Direktur dan beberapa terdakwa lain kembali digelar dengan age
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Korupsi Bank Jambi yang menjerat terdakwa Yunsak El Hacon sebagai Direktur dan beberapa terdakwa lain kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Senin (11/12/2023)
Dalam tuntutan, JPU Albert Roni membacakan tuntutan terhadap terdakwa YEH, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara, ditambah denda Rp. 1 Miliar atau kurungan pengganti selama Enam bulan kurungan
Selain itu disampaikannya pula, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.7 Miliar lebih dan wajib dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.
Namun uang pengganti tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun. Karena terbukti melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara.
Selian itu JPU juga menyampaikan beberapa aset baik tanah, bangunan dan benda lainnya milik terdakwa YEH disita oleh Negara.
Sidang yang diKetuai oleh Hakim Ketua Ronal Syafroni, sempat diskor pada pukul 17.30 dan dilanjutkan pukul 18.30 untuk kelanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.
Hakim Ketua Ronal Syafroni,menyampaikan terkait tuntutan JPU tersebut terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember agenda Pledoi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nama-nama Tiga Besar Hasil Lelang Jabatan Tanjabbar
Baca juga: Gempa Terkini Senin 11 Desember Guncang Riau Terasa Hingga ke Padang: Bermagnitudo 5.8
Baca juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Flash Sale Mobil hingga TV Show Bertabur Bintang!
Masjid Raya Tsamaratul Insan Dipadati Ribuan Jemaah dalam Tabligh Akbar Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Rapat Monitoring, Gubernur Jambi Laporkan Langkah Cepat Penanganan Karhutla ke Menhut dan BNPB |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Bangun SPPG |
![]() |
---|
Ada Aturan Baru Izin Tinggal Orang Asing, Imigrasi Jambi Sosialisaiskan APOA |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 8 ASN Pemprov Jambi Tempuh Jalur Hukum, Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.