Berita Jambi

Mantan Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Bayar Uang Pengganti Rp 7 Miliar

Sidang lanjutan kasus Korupsi Bank Jambi yang menjerat terdakwa Yunsak El Hacon sebagai Direktur dan beberapa terdakwa lain kembali digelar dengan age

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Mantan Dirut Bank Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Rp 7 Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus Korupsi Bank Jambi yang menjerat terdakwa Yunsak El Hacon sebagai Direktur dan beberapa terdakwa lain kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Senin (11/12/2023)

Dalam tuntutan, JPU Albert Roni membacakan tuntutan terhadap terdakwa YEH, dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara, ditambah denda Rp. 1 Miliar atau kurungan pengganti selama Enam bulan kurungan

Selain itu disampaikannya pula, terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.7 Miliar lebih dan wajib dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Namun uang pengganti tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun. Karena terbukti melakukan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara.

Selian itu JPU juga menyampaikan beberapa aset baik tanah, bangunan dan benda lainnya milik terdakwa YEH disita oleh Negara.

Sidang yang diKetuai oleh Hakim Ketua Ronal Syafroni, sempat diskor pada pukul 17.30 dan dilanjutkan pukul 18.30 untuk kelanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.

Hakim Ketua Ronal Syafroni,menyampaikan terkait tuntutan JPU tersebut terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember agenda Pledoi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nama-nama Tiga Besar Hasil Lelang Jabatan Tanjabbar

Baca juga: Gempa Terkini Senin 11 Desember Guncang Riau Terasa Hingga ke Padang: Bermagnitudo 5.8

Baca juga: Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Flash Sale Mobil hingga TV Show Bertabur Bintang!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved