Dua ASN di Batanghari Dipecat Gegara Tak Disiplin, Satu Orang Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

BKPSDMD Kabupaten Batanghari hingga November ini telah melakukan sidang terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari hingga November ini telah melakukan sidang terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Ada tiga orang ASN yang saat ini tercatat melanggar aturan disiplin. Dimana tiga ASN tersebut merupakan tenaga teknis di OPD dan tenaga pendidik.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari Ahmad Farij Wajdi mengatakan bahwa dari tiga orang tersebut hanya satu ASN yang hadir dalam sidang disiplin.

"Kita lakukan proses pemanggilan yang bersangkutan, dari tiga orang tersebut. Hanya satu yang hadir sidang pemeriksaan dan dua orang lagi tidak hadir," ujarnya.

Farij mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa satu orang ASN mendapatkan sanksi untuk penundaan kenaikan pangkat dan dua orang yang tidak hadir tersebut diberhentikan.

"Satu orang sudah kita keluarkan keputusannya untuk penundaan kenaikan pangkat selama 12 bulan," sebutnya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ditempat kerja. Dua orang ASN yang merupakan guru Sekolah Dasar tersebut saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya. 

Untuk diketahui, tiga orang ASN tersebut melanggar aturan disiplin berkaitan dengan absensi.

"Untuk yang dua itu, tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui sehingga diberhentikan. Sekarang baik gaji itu sudah diputuskan," ujarnya.

Baca juga: Tunggu Logistik Pemilu, KPU Batanghari Siapkan Dua Persen Surat Suara Cadangan

Baca juga: Antisipasi Banjir Bantaran Sungai Batanghari Ditanam 1.000 Pohon

Baca juga: KPU Batanghari Tunggu Kelengkapan Logistik, Akhir Desember Surat Suara Capres Cawapres Tiba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved