Bawaslu Nyatakan Gubernur Jambi Al Haris Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Gubernur Jambi, Al Haris tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Gubernur Jambi, Al Haris tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam laporan dugaan penggunaan fasilitas negara.
Dengan demikian Bawaslu menghentikan laporan yang dilakukan oleh relawan Ganjar-Mahfud.
Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi,nWein Arifin, Selasa (5/12/2023) lalu.
Dalam surat pemberitahuan itu dinyatakan dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Gubernur Jambi Al Haris dinyatakan tidak terbukti.
"Hasil kajiannya bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan relawan Fanjar-Mahfud terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Gubernur Jambi Al Haris untuk pemenangan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, Gubernur Al Haris dan saksi terlapor Hasan Mabruri, serta pelapor Aris Munandar selaku Pelapor.
Baca juga: Caleg di Jambi Pasang APK Di Tiang-tiang Internet, Bawaslu Sebut Hanya Soal Etika dan Estetika
Baca juga: Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan Kampanye
Baca juga: Klarifikasi Al Haris, Bawaslu Tak Dapat Sampaikan Hasil Soal Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
| Akhirnya Andre Taulany Sepakat Cerai dengan Erin, Isi Perjanjian Perdamaian Jadi Sorotan |
|
|---|
| Beri Bebas Bersyarat pada Eks Ketua DPRD Setya Novanto, Menteri Imigrasi Digugat ke PTUN |
|
|---|
| Isu Hamish Daud Selingkuh Mencuat, Kakak Raisa Sentil soal Moral dan Pencitraan di Instagram |
|
|---|
| Sosok 3 Menteri Era Jokowi yang Disebut Mahfud MD Bisa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat |
|
|---|
| Menangis Pak Tarno Kena Tipu Rp 100 Juta, Pengobatan Sudah Habis Banyak, Kini Minta Uangnya Kembali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.