Bawaslu Nyatakan Gubernur Jambi Al Haris Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Gubernur Jambi, Al Haris tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun jambi/Danang
Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Gubernur Jambi, Al Haris tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi menyatakan Gubernur Jambi, Al Haris tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu dalam laporan dugaan penggunaan fasilitas negara.

Dengan demikian Bawaslu menghentikan laporan yang dilakukan oleh relawan Ganjar-Mahfud.

Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi,nWein Arifin, Selasa (5/12/2023) lalu.

Dalam surat pemberitahuan itu dinyatakan dugaan penggunaan fasilitas negara  oleh Gubernur Jambi Al Haris dinyatakan tidak terbukti.

"Hasil kajiannya bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan relawan Fanjar-Mahfud terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Gubernur Jambi Al Haris untuk pemenangan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Bawaslu juga sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor, Gubernur Al Haris dan saksi terlapor Hasan Mabruri, serta pelapor Aris Munandar selaku Pelapor.

Baca juga: Caleg di Jambi Pasang APK Di Tiang-tiang Internet, Bawaslu Sebut Hanya Soal Etika dan Estetika

Baca juga: Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Peserta Pemilu Agar Taati Aturan Kampanye

Baca juga: Klarifikasi Al Haris, Bawaslu Tak Dapat Sampaikan Hasil Soal Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved