Pemilu 2024

Caleg di Jambi Pasang APK Di Tiang-tiang Internet, Bawaslu Sebut Hanya Soal Etika dan Estetika

Sejumlah calon egislatif (caleg) di Jambi memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang-tiang internet pada lokasi strategis.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Sejumlah calon egislatif (caleg) di Jambi memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang-tiang internet pada lokasi strategis. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah calon egislatif (caleg) di Jambi memasang alat peraga kampanye (APK) di tiang-tiang internet pada lokasi strategis.

Tiang internet ini menjadi salah satu tempat favorit para caleg memasang APK.

Seperti yang ada di wilayah Jl KS Tubun, Kelurahan Telanaipura, ada sebanyak 7 APK caleg yang terpasang di satu titik tiang internet.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa dalam PKPU sudah ditentukan lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang APK.

Dalam PKPU tempat yang dilarang memasang APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat menggangu ketertiban umum. Selain itu juga harus memperhatikan etika dan estetika.

Sementara itu tidak ada narasi pemasangan APK di pohon, tiang listrik dan tiang internet dan lainnya, sehingga tak menjadi masalah.

"Terkait itu di PKPU memang tidak disebut, tapi hanya mempertimbagkan soal etika dan estetika," kata Ari, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Gelagat Desta Disuruh Iwan Fals Rujuk Disorot, Natasha Rizky: Kemungkinan Aku Gak Tahu Juga

Baca juga: Perempuan Ini Tetap Mau Menikah dengan Panji Satria Walau Punya Reputasi Hancur

Namun kata Ari, Bawaslu kabupaten/kota menetapkan berita acara (BA) yang dibahas bersama pihak terkait untuk menentukan lokasi lain yang boleh dan tidak boleh dipasang yang tidak diatur dalam PKPU.

"Itu ditetapkan oleh Bawaslu melalui berita acara, berita acara itu dibuat dengan mengundang para pihak. Disitulah ditentukan mana yang boleh dan tidak boleh, kalau tidak disebutkan di tiang listrik ya berarti tidak masalah, boleh, apalagi tiang tiang lainnya," ungkapny.

BA setiap Bawaslu kabupaten/kota berbeda sesuai dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, dan di beberapa kabupaten/kota tidak memasukan larangan di tiang listrik termasuk tiang telepon.

"Pohon juga tidak diatur, aturan itu sebenarnya di perda, kalau ada berarti yang melanggar perda bukan PKPU ," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi mengatakan bahwa untuk pemasangan APK di tiang wifi atau internet milik pemerintah dilarang, karena masuk dalam fasilitas umum.

Baca juga: Sedang Tayang Live Streaming M5 World Championship Mobile Legends Kamis 7 Desember 2023

Dalam BA Bawaslu Kota Jambi, disebutkan bahwa pemasangan APK harus berjarak 2,5 m - 3 m dsri tiang listrik, tiang telepon dan tiang lampu merah.

"Tiang wifi atau internet milik pemerintah juga dilarang, untuk swasta masih di koordinisikan karena kemarin pas diundang belum bisa hadir," ungkapnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ahli Arkeologi Indonesia Tanggapi Belasan Perusahaan Masuk Zona Penyangga KCBN Muarajambi

Baca juga: Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Jambi Gelar Pasar Murah

Baca juga: Kabupaten Tebo Peringkat Dua Evaluasi BPK dan Pengelolaan Dana Desa

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved