Berita Jambi

Ahli Arkeologi Indonesia Tanggapi Belasan Perusahaan Masuk Zona Penyangga KCBN Muarajambi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi memutuskan sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Musawira
Ahli Arkeologi Indonesia, Junus Satrio Atmojo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi memutuskan sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Keputusan Menteri ini tertuang dalam nomor 135/M/2023 tentang sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Secara rinci peraturan ini membagi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi menjadi tiga zonasi.

Zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan.

Untuk luas secara keseluruhan KCBN Muarajambi membentang seluas 3.981 hektare.

Ribuan hektare itu terbagi pada zona inti seluas 710 hektare, zona penyangga seluas 2.599 hektare dan zona pengembangan 671 hektare.

Baca juga: Panji Satria Ajukan Cuti Kerja untuk Menikah, Tapi Kencan dan Bunuh Echa Tampubolon

Baca juga: Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Jambi Gelar Pasar Murah

Ini tersebar di dua kecamatan yaitu Maro Sebo dan Kecamatan Taman Rajo yang terdapat delapan desa didalam cakupannya.

Zonasi menjadi upaya pelindungan dengan menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan KCBN Muarajambi.

Namun ironisnya terdapat 15 dunia usaha yang bergerak dari berbagai industri masih beroperasi di ruang pemanfaatan zonasi.

Satu diantaranya PT Karya Bhakti Project, PT Pelita AGRO Lestari, PT Tristan Petro Energi dan CV Weldco Teknik.

Di zona penyangga yang sebetulnya area ini melindungi zona inti KCBN Muarajambi dan potensi yang diduga cagar budaya dari berbagai macam ancaman baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia.

Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia, Junus Satrio Atmojo menuturkan kehadiran perusahaan di dalam zona terlarang di KCBN Muarajambi sebetulnya tidak ada larangan dari Kemendikbudristek, akan tetapi sekarang ini ukurannya yang harus dibicarakan.

“Justru kita mendorong. Kalau misalnya ada orang mengatakan, PT itu merusak, terus apanya yang dirusak, bagaimana kita mengukur kerusakannya, kalau izinnya diperpanjang apa ukuran yang dipakai bahwa perusahaan itu mendukung pelestarian. Nah, ini kadang-kadang yang kita tidak bisa menyelesaikannya dengan cepat karena kepentingan banyak dan cara mengukurnya beda-beda,” katanya usai sosiasliasi dan bincang budaya Kepmendikbudristek No 135/M/2023 tentang sistem zonasi KCBN Muarajambi pada Kamis (7/12/2023).

Dunia usaha harus menyadari bahwa saat ini ada peraturan baru yang mengikat untuk KCBN Muarajambi.

“Kepmendikbudristek No 135/M/2023 tentang sistem zonasi KCBN Muarajambi untuk mengatur ya,” ujarnya. (Tribunjambi.com/Musawira)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Jambi Gelar Pasar Murah

Baca juga: KPU Tebo Catat Ada 340 Orang Pemilih Tambahan

Baca juga: Sedang Tayang Live Streaming M5 World Championship Mobile Legends Kamis 7 Desember 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved