Pembunuhan di Medan

Sebelum Serahkan Diri ke Polisi Panji Cerita ke Suadaranya, Echa Ingkar janji Mengenai Uang Rp1 Juta

Kasus pembunuhuan Echa Tampubolon menemui titik terang, setelah pelaku bernama Panji Satria (25) menyerahkan diri ke polisi

|
Editor: Herupitra
KOLASE TRIBUNJAMBI
Panji Satria tersangka pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon. (Sumber: Tribun Medan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhuan Echa Tampubolon menemui titik terang, setelah pelaku bernama Panji Satria (25) menyerahkan diri ke polisi.

Pembunuhan itu dilakukan Panji Satria di kamar kost Echa Tampubolon di Kota Medan, Kamis (30/11/2023) malam.

Panji Satria ditahan menjelang pernihakannya yang rencananya digelar pada Minggu (3/12/2023).

Namun karena terjerat dugaan pembunuhan yang dilakukan pada Kamis 30 Desember, maka pernikahannya gagal total meski undangan sudah disebarkan dan tenda dipasang.

Panji Satria, terduga pelaku pembunuh Echa Tampubolon nekat menghabisi nyawa korban lantaran korban ingkar janji.

Korban, disebut sempat menjanjikan uang Rp 1 juta apabila Panji mau datang ke indekost korban di Jalan

Baca juga: Wanita Tewas di Kamar Kos di Medan, Sebelum Dibunuh Pelaku Terlebih Dahulu Merudapaksa Korban

Baca juga: Begini Kondisi Echa Tampubolon Korban Pembunuhan Panji Satria Saat Pertama Ditemukan

Namun, usai korban datang dan mereka sempat berhubungan badan, korban tak kunjung memberi uang yang dijanjikan.

Kemudian, korban malah meminta agar pelaku membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya yang akan diselenggarakan pada 3 Desember atau 3 hari sebelum pernikahan.

Setelah itu, korban disebut meminta agar tersangka menikahinya.

Karena ingkar janji, minta supaya pernikahan tersangka dibatalkan inilah tersangka emosi dan mencekik korban.

Hal ini diungkap oleh Frans, sepupu tersangka, berdasarkan pengakuan Panji Satria kepadanya sebelum diserahkan ke Polisi.

"Nah, si Panji emosi karena sudah berharap, kecewa dan malah disuruh membatalkan pernikahannya pula, diajak nikah sama dia saja. Disitu dicekiknya si Eca, dipiting leher," kata Frans, menceritakan apa yang disampaikan tersangka, Selasa (5/12/2023).

Tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.

Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.

Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.

Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.

Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.

"Kenalan sama Echa sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).

Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan tersangka mendatangi kos korban yang terletak di Kecamatan Medan Kota.

Sesampainya di sana, antara pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

Lalu, ketika itu pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.

"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan.

Pelaku yang melihat reaksi korban pun langsung mencekiknya hingga korban tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kos.

"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawan, ketika tersangka mengambil kalung milik korban. Korban meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tergiur Ajakan Layani Echa Tampubolon, Panji Satria Batal Menikah dan Mendekam di Penjara,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Sosiologi Kelas 11 Semester 1, Kunci Jawaban dan Pembahasan

Baca juga: Cegah DBD, Dinkes Tanjabbar Minta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Baca juga: Pemilik Toko Tani dan Ketua Gapoktan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Batanghari

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved