Kehilangan Pembeli dan Kenaikan UMK Ribuan Karyawan di PHK di Purwakarta
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta mencatat ada 1.756 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
"Pada Agustus 2023 ini, perusahaan itu sudah mem-PHK sekitar 1.015 orang."
"Perusahaan itu kini sudah tidak beroperasi per Desember 2023 ini," ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa PT Eins Trend berhenti beroperasi karena kesulitan mendapatkan pembeli hingga tidak menyanggupi pemberian gaji karyawan yang harus mengikuti UMK Purwakarta.
"Jadi selama ini PT Eins Trend memberikan gaji sesuai dengan kesepakatan karyawan yang tidak sama dengan UMK," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, para karyawan yang terkena PHK diharapkan bisa mengikuti berbagai program yang ada di Disnakertrans Purwakarta seperti pelatihan sehingga mereka tetap bisa berpenghasilan.
"Kami menyiapkan beragam pelatihan untuk memfasilitasi warga yang belum bekerja. Terutama, warga usia produktif tapi tidak punya keterampilan atau pekerjaan," ujar Didi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pabrik Garmen Terbesar di Purwakarta Berhenti Beroperasi, Ribuan Buruh Di-PHK, Dampak Kenaikan UMK?
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Satu Korban Erupsi Gunung Marapi Sumbar Berasal dari Jambi
Baca juga: Diamankan Saat Akan Tawuran, Pelajar di Subang Tewas Dianiaya Polisi Polsek
Baca juga: Ketua DPD PDI-P Jambi Buka Rakercab DPC Sarolangun: Survei Partai Kita Bagus, Optimis Enam Kursi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.