Prada MZR Meninggal Setelah Dihukum Seniornya, 2 Oknum TNI Ditahan Pomdam IV/Diponegoro

Dua oknum anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa Kabupaten Semarang ditahan Pomdam IV/Diponegoro.

Editor: Herupitra
Net
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua oknum anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya Ambarawa Kabupaten Semarang ditahan Pomdam IV/Diponegoro.

Keduanya diperiksa terkait penganiayaan terhadap juniornya yang tewas setelah dihukum.

Adapun Prajurit TNI yang tewas setelah dihukum seniornya ykni Prada MZR.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/11/2023) malam.

Tragedi naas itu terjadi di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya.

"Itu khan senior-yunior. Waktu itu juniornya ada teguran dari seniornya. Akhirnya dikumpulkan dan ditindak, hingga terjadi pemukulan," tuturnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Sudah Empat Pelaku Penganiayaan Sesama Pelajar di SMAN 4 Sarolangun Menyerahkan Diri

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Rinoa Aurora, Sebut saat Dugaan Penganiayaan Terjadi Bukan Pacar Leon Dozan

Menurutnya, saat itu ada empat Prada yang dikumpulkan seniornya. Satu diantaranya  Prada MZR warga Demak dipukul seniornya di bagian leher dan dada.

"Hingga akhirnya menyebabkan Prada MZR meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan pada tragedi ada dua senior Prada MZR yakni Pratu W dan Pratu D telah diproses hukum.

Pihak Pomdam IV/Diponegoro akan terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut.

"Jika ada perkembangan semua akan diproses hukum," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anggota TNI Prada MZR Tewas setelah Dihukum Seniornya di Batalyon Zeni Tempur Ambarawa

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arsenal 2-1 Wolves: The Gunners Jaga Jarak dengan Manchester City

Baca juga: Setelah Suara Gemuruh di Dalam Rumah Warga Demak Muncul Semburan Lumpur

Baca juga: Kaesang Tantang Eks Ketua KPK Buktikan Presiden Jokowi Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved