Siswi SMA di Tangsel Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Melahirkan
Seorang remaja putri berinisial FN (17) di Tangerang Selatan, Banten dirudapaksa ayahnya sendiri hingga hamil dan melahirkan
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang remaja putri berinisial FN (17) di Tangerang Selatan, Banten dirudapaksa ayahnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Kini pelaku yang juga ayah korban MN (54) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto dikutip dari TribunTangerang.com.
Atas perbuatannya, MN dapat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MN MN melancarkan aksinya sejak korban kelas 9 SMP dan saat kondisi rumah sepi.
Ibu korban, S mengatakan, MN pernah meminta anaknya untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan minuman bersoda dan obat yang diduga obat aborsi.
Baca juga: Balita 2 Tahun di Riau Dirudapaksa Pelajar SMP hingga Tewas, Keluarga Korban Minta Keadilan
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kubu Raya Kalbar Dirudapaksa Ayahnya, 2 Kali Gugurkan Kandungan Dibantu Sang Ibu
Nasib malang FN tak sampai di situ, ia mengalami baby blues setelah melahirkan Jumat (1/12/2023) dini hari kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pratiwi Noviyanthi, aktivis perempuan.
"Kalau dari korban, pasca melahirkan mengalami Baby Blues. Jadi dia benci sama anaknya. Ia mau anaknya dititip ke orang,” ujarnya seperti yang diwartakan TribunTangerang.com.
Meski ingin dititipkan ke orang lain, FN sempat menanyakan keberadaan banyinya.
Pratiwi juga mengatakan, korban juga ingin melihat sosok yang akan mengadopsi anaknya kelak.
Korban Didampingi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan pun akan memberikan pendampingan terhadap korban.
Tri Purwanto selaku Kepala UPTD PPA Tangsel mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memulihkan mental korban.
Mengutip TribunTangerang.com, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.