Caleg di DPRD Madiun Terlibat Komplotan Maling, Beraksi di 18 Lokasi, Sasar Rumah dan Toko

caleg dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun, ditangkap polisi karena terlibat komplotan pencurian

Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

Caleg DPRD Kabupaten Madiun terlibat aksi pencurian. Ternyata residivis dan sudah beraksi 18 kali di Madiun, Ngawi, Magetan

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun, ditangkap polisi karena terlibat komplotan pencurian.

Tak hanya sekali, komplotan maling si caleg sudah beraksi di 18 lokasi. Yang disasar rumah dan toko.

Kasat Reskrim Polres MadiunAKP Magribi Agung Saputra menyebut, tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Magribi, Jumat (1/12/2023), dikutip dari Antara.

Tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017, berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Baca juga: Mobil Honda Jazz Tak Bertuan yang Bawa Sabu 3 Kg di Jambi,Ternyata Pakai Plat Palsu

Baca juga: Pemkot Jambi Siapkan Kolam Retensi di Sejumlah Titik Guna Atasi Permasalahan Banjir

Ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong.

Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Saat beraksi, komplotan maling ini terdiri atas tiga orang.

Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

"Aksi terakhir mereka di Desa Suluk di toko sembako milik korban Agung, kerugian mencapai Rp40 juta," katanya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan mobil yang digunakan untuk beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 2 Desember 2023: Drakkor Shooting Stars dan Tonight Show

Baca juga: Mobil Honda Jazz Tak Bertuan yang Bawa Sabu 3 Kg di Jambi,Ternyata Pakai Plat Palsu

Baca juga: Pelaku Penipuan di Jambi Bujuk Korbannya Ajukan Kredit Mobil Untuk Diinvestasikan, Begini Modusnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved