Firli Bahuri Tersangka

KPK Beberkan Alasan Tarik Ajudan Hingga Tak Beri Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan bantuan hukum hingga menarik ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.

Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.

Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.

Jika datang ke KPK, Firli diharuskan melewati pintu depan seperti tamu-tamu lainnya.

"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh Beliau di kantor ini," ujar Nawawi, Selasa (28/11/2023).

Dewas KPK Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap akan mengusut pelaporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Lantik KSAD pengganti Agus Subiyanto Siang Ini, Sosok yang Menguat?

Meski Firli Bahuri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Intinya proses etik jalan terus," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2023).

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran dugaan etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dia juga dilaporkan atas dugaan tidak taat melaporkan harta kekayaan terkait kepemilikan rumah sewa di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan kepada SYL oleh Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat, 24 November.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan posisi Firli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved