Pilpres 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima permohonan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima permohonan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).

Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gideon Tengker Kecewa, Nagita Slavina dan Cucu-cucunya Tak Datang ke Ulang Tahunnya ke-69

Baca juga: Oklin Fia Geram Dituding Jadi Penyebab Perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni: Jangan Sangkut Pautkan

Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Lokasi yang Dilarang Dipasang Spanduk dan Baliho Caleg

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved