Pilpres 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima permohonan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima permohonan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima permohonan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Penolakan itu disampaikan hakim kontitusi Suhartoyo selaku ketua MK saat membacakan putusan, Rabu (29/11/2023).

Konklusi dalam putusan tersebut yakni berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi menarik kesimpulan.

Kesimpulan itu yakni Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kemudian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sehingga dalam putusannya, hakim konstitusi menolak permohonan pemohon terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Hari Ini

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Tarik Ajudan Hingga Tak Beri Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Baca juga: Sosok Nicolas Messet, Eks Pendiri OPM Meninggal di Jakarta: Gabung ke NKRI Karena Ditipu Belanda

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dilansir dari KompasTv.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).

Sidang tersebut berdasarkan agenda yang tercantum pada situs resmi MKRI.

"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu ini.

Adapun sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut dijadwalkan akan digelar, pukul 11.00 WIB.

Unuk diketahui bahwa permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.

Baca juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Lantik KSAD pengganti Agus Subiyanto Siang Ini, Sosok yang Menguat?

Dalam Petitum, Brahma meminta aturan agar seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres itu, minimal berusia di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved