Pemilu 2024
Masa Kampanye Pemilu 2024, Lokasi yang Dilarang Dipasang Spanduk dan Baliho Caleg
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024.
Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Selama masa kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik akan memasang bendera, spanduk, atau baliho berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Namun ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu.
- Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Gedung
Halaman
Lapangan
Tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah - Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
- Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Jalan protokol
- Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
- Taman dan pepohonan
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Baca juga: Duel Maut di Polman, Tukang Bentor Tewas Ditikam Juru Parkir
Baca juga: Siswa di Batang Asai Terpaksa Pakai Perahu ke Sekolah, Pj Bupati Sarolangun: Ini Jadi Perhatian Kita
Baca juga: Arsjad Rasjid: Ganjar-Mahfud Canangkan Persatuan dan Pemerataan Ekonomi dari Sabang hingga Merauke
Sanksi
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.
Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Alat peraga kampanye yang tidak dibersihkan oleh peserta Pemilu akan disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak dapat diminta kembali.
Motif Siswi Loncat dari Lantai 3 Gedung Sekolah di Bandung Dipastikan Bukan karena Putus Cinta |
![]() |
---|
Duel Maut di Polman, Tukang Bentor Tewas Ditikam Juru Parkir |
![]() |
---|
FINAL Piala Dunia U-17: Jerman U17 vs Prancis U17, Argentina U17 dan Mali U17 Kejar Juara Ketiga |
![]() |
---|
Lolly Merasa Bebas Usai Dihapus dari Kartu Keluarga Nikita Mirzani, Singgung Tekanan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.