Pemilu 2024

Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Sarolangun Kerahkan Kekuatan Awasi Peserta Pemilu

Hari pertama dijadwalkan pelaksanaan kampanye secara serentak untuk seluruh peserta pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sarolangun...

tribunjambi/hasbi sabirin
Johan Iswadi anggota Bawaslu Sarolangun. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Hari pertama dijadwalkan pelaksanaan kampanye secara serentak untuk seluruh peserta pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sarolangun arahkan kekuatannya untuk mengawasi pelaksanaan kampanye dilapangan.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi

"Kita telah mengerahkan kekuatan penuh untuk mengawasi kampanye yang dimulai hari ini. Semua jajaran, baik kabupaten, panwascam, dan PPKD pasang mata dan telinga hingga 75 hari ke depan," kata Johan Iswadi, Selasa (28/11/2023).

Dalam pelaksanaan kampanye, dirinya menghimbau kepada semua peserta pemilu dan bagian dari peserta pemilu yakni calon legislatif serta calon DPD RI untuk berkampanye menarik hati masyarakat untuk memilih dengan cara -cara yang benar dan dibenarkan secara aturan.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan aturan terkait pemilu lainya. Banyak larangan kampanye termasuk yang diatur dalam pasal 280 UU No.7 tahun 2017.

"Bagian keempat larangan dalam kampanye Pasal 280 pelaksana, peserta, dan tim Kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Kemudian, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang. Sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan larang kampanye tidak membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Seperti Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian, kepala desa, perangkat desa, BPD, Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Skema PSMS Medan Untuk Dapat Tiket Promosi ke Liga 1, Lewati Dulu 12 Besar

Baca juga: Respon Istana Atas Kritikan Anies Soal IKN: Kita Harus Ingat, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN

Baca juga: Hari Ini Mulai Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU untuk Parpol

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved