Pemilu 2024
Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Sarolangun Kerahkan Kekuatan Awasi Peserta Pemilu
Hari pertama dijadwalkan pelaksanaan kampanye secara serentak untuk seluruh peserta pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sarolangun...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Hari pertama dijadwalkan pelaksanaan kampanye secara serentak untuk seluruh peserta pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sarolangun arahkan kekuatannya untuk mengawasi pelaksanaan kampanye dilapangan.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi
"Kita telah mengerahkan kekuatan penuh untuk mengawasi kampanye yang dimulai hari ini. Semua jajaran, baik kabupaten, panwascam, dan PPKD pasang mata dan telinga hingga 75 hari ke depan," kata Johan Iswadi, Selasa (28/11/2023).
Dalam pelaksanaan kampanye, dirinya menghimbau kepada semua peserta pemilu dan bagian dari peserta pemilu yakni calon legislatif serta calon DPD RI untuk berkampanye menarik hati masyarakat untuk memilih dengan cara -cara yang benar dan dibenarkan secara aturan.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan aturan terkait pemilu lainya. Banyak larangan kampanye termasuk yang diatur dalam pasal 280 UU No.7 tahun 2017.
"Bagian keempat larangan dalam kampanye Pasal 280 pelaksana, peserta, dan tim Kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Kemudian, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain serta menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang. Sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan larang kampanye tidak membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Seperti Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian, kepala desa, perangkat desa, BPD, Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
"Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Skema PSMS Medan Untuk Dapat Tiket Promosi ke Liga 1, Lewati Dulu 12 Besar
Baca juga: Respon Istana Atas Kritikan Anies Soal IKN: Kita Harus Ingat, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
Baca juga: Hari Ini Mulai Kampanye, Ini Syarat dan Ketentuan dari KPU untuk Parpol
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.