Berita Jambi

Ditransfer ke Rekening Pribadi, Modus Karyawan Perusahaan Sembako di Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta

Pelaku tersebut merupakan karyawan dari perusahaan sembako yang berada di Lingkar Selatan, Kebun Bohok, Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Pelaku penggelapan sedang diperiksa polisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang karyawan perusahaan sembako di Kota Jambi, Johan, ditangkap polisi karena menggelapkan uang milik perusahaan tempat dia bekerja sekira Rp73 juta.

Modusnya konsumen diminta membayar ke rekening pribadi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Iptu Abdul Kadar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit setoran pembayaran sembako pada Agustus 2022 lalu.

Pelaku tersebut merupakan karyawan dari perusahaan sembako yang berada di Lingkar Selatan, Kebun Bohok, Kota Jambi.

Pelaku adalah karyawan tukang antar barang ke konsumen. Setelah uang dibayar oleh konsumen, tapi tidak dibayarkan ke perusahaan dan memanipulasi kwitansi pembayaran konsumen.

"Ada kecurigaan perusahaan, kenapa barang sudah diantar tapi uang tidak sampai. Ternyata ditransfer ke rekening pribadi dan digelapkan, dilakukan secara bertahap," kata Abdul Kadar, Senin (27/11/2023).

Menurut Kanit Reskrim, pelaku sempat kabur pulang ke kampungnya di Kabupaten Pelalawan, Riau, selama satu tahun. Setelah itu, pelaku pun kembali melamar pekerjaan di perusahaan lain.

"Setelah kabur satu tahun dan bekerja lagi di perusahaan di Jambi. Kami dapat informasi langsung kami amankan," sebut Abdul Kadar.

Dikatakan Abdul Kadar, menurut keterangan yang didapat, pelaku melakukan penggelapan tersebut satu kali dan melakukan aksi penggelapan seorang diri tanpa melibatkan orang lain.

"Menurut pelaku baru kali ini, namun akan kita dalami lagi ada korban lain atau tempat lain," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHP penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kabur ke Riau

Pelaku penggelapan yang ditangkap aparat Polsek Kotabaru, Johan, mengaku uang perusahaan yang digelapkannya tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Selain itu kata Johan, uang yang digelapkannya tersebut juga digunakan untuk kabur dan pulang ke kampungnya di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari, tinggal masih dikosan kemarin juga," aku Johan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved