Berita Selebritis
Virgoun Ajukan Banding, Tak Terima Inara Rusli Menangkan Hak Royalti Lagu
Virgoun ajukan banding, tak terima Inara Rusli berhasil memenangkan gugatan hak royalti lagu yang dibuat oleh dirinya.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Virgoun rupanya tak terima ketika Inara Rusli berhasil memenangkan gugatan hak royalti lagu.
Hingga penyanyi lagu Bukti itu mengajukan banding terhadap putusan cerainya dengan Inara Rusli.
Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Virgoun yakni Wijayono Hadi Sukrisno.
Anak Eva Manurung itu mengajukan banding pada 24 November 2023.
"Hari ini 24 november 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023,” kata Wijayano.
Menurut Wijayono pihaknya mengajukan banding setelah 14 haru putusan sidang Inara Rusli dengan Virgoun.
“Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," sebut Sukrisno.
Menurut Sukrisno pihaknya sudah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Kasusnya naik banding," sebut Sukrisno.
Baca juga: Inara Rusli Sudah Beberkan Kriteria Lelaki Idaman: Enggak yang muluk-muluklah
Baca juga: Inara Rusli Rahasiakan Perceraiannya dengan Virgoun dari Anak-anak
Baca juga: Inara Rusli Ungkap Tipe Suami Idaman, Virgoun Kalah Jauh?
Dikatakan Sukrisno bahwa alasan pihak Virgoun mengajukan banding karena tidak sependapat dengan beberapa poin hasil putusan cerai Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Satu diantaranya adalah soal royalti yang diminta Inara Rusli diklaim pihak Virgoun tidak ada kepastian hukumnya.
"Karena ada beberapa hal yang kita tidak sependapat dengan putusan dari PA Jakarta Barat,” kata Sukrisno.
Sukrisno menjelaskan lebih lanjut bahwa emoat item yang Virgoun tidak sesuai dengan putusan cerai.
“ Ada beberapa hal lah, tiga atau empat item, Salah satunya royalti, karena kepastian hukumnya enggak ada, menurut analisa hukum kami ya,” katanya.
Ia mengaku tak tahu sejak kapan dan lagu apa saja yang dituntut hak royalti lagu oleh Inara Rusli.
| Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita |
|
|---|
| Ada Rencana Nikita Mirzani Dibongkar Dokter Oky Pratama Jika Bebas dari penjara, Bakal Lakukan Ini |
|
|---|
| Ammar Zoni Dikabarkan Sudah 'Angkat Kaki' dari Lapas Nusakambangan, Firdaus Oiwobo: Karena Viral |
|
|---|
| Dokter Kamelia Simpan Barang-barang Ammar Zoni Usai Sang Kekasih Pindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Penampilan Baru Ammar Zoni: Nyaris Plontos saat Sidang Online Kasus Narkoba dari Nusakambangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Inara-Rusli-dan-Virgoun-1011.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.