Firli Bahuri Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023)

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023) malam.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).

"Ya, telah setelah gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujarnya.

Firli Bahuri sendiri sudah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan tersebut.

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Setelah menerima laporan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Kasus Naik Penyidikan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved