Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri Capai Rp 123 Juta per Bulan, Kini Jadi Tersangka Pemerasan

Berapa gaji dan penghasilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 

Gaji yang diterima para pimpinan KPK ini sangat jomplang jika dibandingkan dengan besaran tunjangan setiap bulannya.

Untuk posisi Ketua KPK, rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Bila ditotal gaji pokok dan semua tunjangannya, maka total penghasilan yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dalam sebulan mencapai Rp 123.938.500.

Gaji Wakil Ketua KPK

Sementara itu untuk posisi Wakil Ketua KPK, tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000, tunjangan kehormatan Rp 2.134.000, tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.

Lalu tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Untuk para Wakil Ketua KPK, total penghasilan yang diterima dalam sebulan yang meliputi dan gaji dan tunjangannya adalah sebesar Rp 112.591.250.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ketua KPK Firli Bahuri Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Rinciannya",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Aldi Sahilatua Nababan di Bali, Ibu Histeris di RS Bhayangkara

Baca juga: Proses Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK, Tunggu Surat Resmi

Baca juga: Ngotot Ingin Berlabuh, Etnis Rohingya Buang Bantuan Warga Aceh ke Laut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved