Gaji dan Tunjangan Ketua KPK Firli Bahuri Capai Rp 123 Juta per Bulan, Kini Jadi Tersangka Pemerasan

Berapa gaji dan penghasilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji dan penghasilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri?

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian pertanian (kementan) tahun 2021.

Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Berapa gaji dan penghasilan ketua KPK?

KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002.

Baca juga: Proses Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK, Tunggu Surat Resmi

Baca juga: Casemiro Dalam Pembicaraan Awal untuk Reuni dengan Cristiano Ronaldo di Al-Nassr 

Sementara cikal bakal lembaga independen ini bermula pada masa reformasi tahun 1999.

Ada 5 orang pimpinan KPK, mereka mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar.

Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif.

Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar (mengundurkan diri), dan Nurul Ghufron.

Gaji Ketua KPK

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000.

Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Baca juga: Ngotot Ingin Berlabuh, Etnis Rohingya Buang Bantuan Warga Aceh ke Laut

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 23 November 2023 Getarkan Ternate Maluku Utara, Bermagnitudo 3.9

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved