Berita Jambi

Sabu-sabu Senilai Rp15 Miliar Dilarutkan Pakai Sabun Deterjen dan Dibuang ke Selokan di Polda Jambi

Sabu-sabu senilai belasan miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan pakai sabun deterjen dan dibuang ke selokan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rifani
Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan 11 Kilogram narkotika jenis sabu dari sejumlah kurir yang diamankan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti 11 Kilogram narkotka jenis sabu-sabu dari sejumlah kurir yang ditangkap di sejumlah daerah seperti Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sabu-sabu senilai belasan miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan pakai sabun deterjen dan dibuang ke selokan.

Pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan di Mapolda Jambi, Rabu (22/11/2023) dimusnahkan dengan larutan air dan sabun cair dengan cara diaduk di dalam ember.

Dari 11 Kilogram narkoba yang disita, polisi mengamankan empat orang tersangka atau kurir narkoba yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

KBO Ditnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari berbagai tempat di Kabupaten Muaro Jambi.

"Ada 11 Kilogram sabu yang kita musnahkan, dengan tersangka 4 orang," kata Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).

Sabu-sabu yang disita tersebut didominasi berasal dari luar Provinsi Jambi, yakni dari Aceh dan provinsi lainnya. 

Disita Dari Empat Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, barang bukti hasil narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus-Oktober 2023.

Total ada empat orang tersangka yang merupakan sebagai kurir.

Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari empat laporan polisi dan empat tersangka tersebut berjumlah 11.708,816 gram sabu atau 11,70 Kilogram.

"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang tersangka, dengan jumlah 11.70 Kilogram," kata Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).

Barang bukti sabu 11,70 Kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember dicampur dengan deterjen cair dan deterjen bubuk dan dibuang ke selokan.

Sebelum dicampur di dalam larutan, dokter polisi melakukan tes terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan narkoba tersebut positif sabu.

Nukmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 4 laporan polisi pada bulan 13 dan 20 Agustus, 22 September dan 8 Oktober 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved