Dibawa Nginap ke Rumah, Remaja 18 Tahun Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo
Seorang remaja berinisial S (18) asal Probolinggo tega merudapaksa gadis belia yang masih duduk dibangku SMP berinisial R (15)
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang remaja berinisial S (18) asal Probolinggo tega merudapaksa gadis belia yang masih duduk dibangku SMP berinisial R (15).
Kini pria 18 tahun itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ke aparat kepolisian setempat.
Tersangka tega merudapaksa R (15) dengan akal bulus mengajak menginap ke rumahnya hingga pagi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (10/11/2023).
Kala itu tersangka menjemput korban saat pulang sekolah.
Memang, sebelumnya antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.
"Sesudah itu keduanya mampir ke rumah teman korban untuk main," katanya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Percobaan Rudapaksa, Pelaku Tusuk dan Bunuh Ibu Korban di Makassar
Baca juga: Rudapaksa IRT di Bali, Korban Sebut Dipaksa Pelaku Bilang Suka Sama Suka
Tuntas main, pelaku tak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya di Desa Sumberbendo.
Rumah pelaku kebetulan ketika itu tengah sepi.
Setibanya di rumah, niat jahat pelaku langsung muncul.
"korban disuruh masuk ke dalam kamar. Tak lama pelaku mengeluarkan rayuan hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.
Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari.
"Jadi, korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian (rudapaksa) tersebut," paparnya.
"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota," tambahnya.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu.
Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain, beragam pakaian korban dan pelaku.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akal Bulus Pemuda di Probolinggo Ajak Nginap Cewek untuk Turuti Nafsu Bejatnya Sepulang Sekolah
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 4 Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Dumai Riau
Baca juga: Jazilul Tantang Prabowo Buktikan Pernyataannya Soal Jokowi Beri IUP ke PBNU: Jangan Asal Bicara
Baca juga: Hendak Buang Air Narapidana Lapas Bandar Lampung Temukan Temannya Tewas Tergantung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.