Pemilik Ponpes Sekaligus ASN di Manggarai Timur NTT Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang Aparatur Sipil negasa (ASN) sekaligus pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menyetubuhi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Lampung
Ilustrasi 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Sekaligus Pemilik Pesantren di Manggarai Timur Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Sudah Jadi Tersangka"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Logistik Pemilu Bakal Diangkut Pakai Kapal Perang ke Pulau Terpencil, KSAL: Kita Sudah Siapkan

Baca juga: KKB Papua Kembali Ancam Tembak Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Beri Waktu 2 Bulan untuk Negosiasi

Baca juga: Media di Jambi Berperan Penting dalam Menciptakan Pemilu yang Berkualitas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved