Pemilik Ponpes Sekaligus ASN di Manggarai Timur NTT Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Seorang Aparatur Sipil negasa (ASN) sekaligus pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menyetubuhi
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terjerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Sekaligus Pemilik Pesantren di Manggarai Timur Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Sudah Jadi Tersangka"
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Logistik Pemilu Bakal Diangkut Pakai Kapal Perang ke Pulau Terpencil, KSAL: Kita Sudah Siapkan
Baca juga: KKB Papua Kembali Ancam Tembak Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Beri Waktu 2 Bulan untuk Negosiasi
Baca juga: Media di Jambi Berperan Penting dalam Menciptakan Pemilu yang Berkualitas
Rilis Lagi Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Selasa 21 November 2023 |
![]() |
---|
Logistik Pemilu Bakal Diangkut Pakai Kapal Perang ke Pulau Terpencil, KSAL: Kita Sudah Siapkan |
![]() |
---|
Siswi Kelas 6 SD di Sukoharjo Hilang Misterius, Sempat Instal Aplikasi Kencan di HP |
![]() |
---|
Atta Halilintar Berubah setelah Punya Dua Anak, Suami Aurel Hermansyah Makin Kebapakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.