Pemilik Ponpes Sekaligus ASN di Manggarai Timur NTT Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang Aparatur Sipil negasa (ASN) sekaligus pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menyetubuhi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Lampung
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang Aparatur Sipil negasa (ASN) sekaligus pemilik pondok pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menyetubuhi anak di bawah umur di pesantren.

Tak hanya sekali, korbanberulang kali disetubuhi ASN berinisial PI (50).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry D N Silaban, kasus ini terbongkar pada 17 November 2023 saat wali kelas curiga dengan korban.

Korban pun berani terbuka dengan guru walinya. Kemudian, pada Sabtu (18/11/2023), kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.

“Pelaku sudah berulang kali semenjak 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita sampai dengan tanggal 17 November 2023. Dia melancarkan askinya di kamar miliknya di pondok pesantren,” jelas Jeffry dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (21/11/2023).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.

Baca juga: Siswi Kelas 6 SD di Sukoharjo Hilang Misterius, Sempat Instal Aplikasi Kencan di HP

Baca juga: Atta Halilintar Berubah setelah Punya Dua Anak, Suami Aurel Hermansyah Makin Kebapakan

Korban mengurut badan pelaku di dalam kamar.

Kemudian pada pukul 19.00 Wita, pelaku berpesan kepada korban agar pada pukul 22.30 Wita segera datang kembali ke kamar.

Korban tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wita, korban dipanggil untuk masuk ke dalam kamar pelaku.

Akan tetapi korban bersama teman-temannya mengunci kamar mereka.

Namun pelaku terus memanggil dan mengancam jika korban tidak keluar kamar.

“Pelaku pun terus memanggil santr-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya dan pelaku menyuruh berlutut sampai pukul 02.00 Wita. Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamar milik pelaku dan pelaku mengancamnya. 'Kalau kamu tidak melayani saya, kamu harus tanggung risiko orang tua kamu mati, kamu gila atau kamu mati'. Karena korban merasa takut akan ancamannya itu korban mengiyakan untuk tidur di dalam kamar milik pelaku dengan syarat agar korban tidur di lantai,” ungkap dia.

Baca juga: Emak-emak di Sukabumi Habisi Nyawa Penagih Utang, Mayat Dibungkus Kasur Lalu Dibuang Anak ke Sungai

Pada pukul 03.00 Wita, lanjut dia, korban diangkat pelaku ke atas tempat tidur miliknya untuk tidur bersamanya. Saat itulah pelaku melempiaskan nafsunya.

Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved