Hasil Visum Dokter Qory Setelah Alami KDRT, Bekas Luka Memar Hampir di Seluruh Tubuh
Hasil visum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti dibeberkan pihak kepolisian. Hasil visum dokter Qory ditemukan bekas luka memar hampir di seluruh tubuh dokt
"Posisi dia hamil jadi butuh banget perlindungan agar bisa stabil dan berfikir secara logis. (Dia bilangnya saat datang) dia takut. Akhirnya langsung kita lindungi dan diinapkan. Asesmen setengah jam karena dia oleng, dikasih minum, makan, biar dia tiduran," ujarnya.
Petugas kemudian memeriksa kondisi fisik dan kandungan. Hasilnya, Qory depresi akibat adanya tindakan kekerasan berulang kali.
Sementara ditemukan luka fisik di kepala dan punggung. Kepalanya masih sering pusing karena bekas diinjak di leher belakang.
"(Luka lebam) ada di paha dan punggung karena ditendang. Kalau kepala itu pusing karena diinjak dan ditendang. (Psikisnya) trauma yang cukup berat," ucap Suryani.
Atas kondisi tersebut, dokter Qory harus diinapkan lebih lama dan tidak boleh ada keluarga yang tahu keberadaannya.
Dia pun menutup komunikasi dengan siapa pun karena trauma yang cukup berat. Qory didampingi oleh psikolog.
"(Kondisi kandungan), alhamdulillah aman karena ada psikolog yang mendampingi ya. Dari Psikolog udah, pihak hukum udah," ucapnya.
Selama diinapkan itu, kabar orang hilang muncul atau viral dan membuat heboh masyarakat.
Baca juga: Leon Dozan Berani Hina Intitusi Polri, Willy Dozan: Saya Malu, Marah!
Qory pun dibujuk untuk datang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pada Kamis (16/11/2023) pukul 18.00 WIB.
Namun, dokter Qory sempat menolak. Lalu tak lama kemudian ia menyatakan siap melaporkan suaminya.
Petugas P2PT2A langsung menyediakan bukti-bukti KDRT dan selanjutnya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibinong.
"Ya kita sebagai pendamping itu awalnya sudah kita ajak ke sini (lapor), cuman dia gak mau karena sangat sayang sama suaminya. Dia gak mau suaminya sampai kena," ungkapnya.
"Malam itu sebenernya dia juga masih belum mau karena belum stabil psikisnya. Jadi kita ngobrol step by step dan akhirnya dr Qory terbuka dan mau ke kantor polisi," jelas Suryani.
Sebelumnya diberitakan, suami dokter Qory, Willy Sulistio (39) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Irish Bella Ngotot Ingin Cerai, Ammar Zoni: Saya Sudah Mengikhlaskan |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Begini Kronologi Pengeroyokan di Kerinci |
![]() |
---|
Polres Tanjab Timur Gencar Lakukan Sosialisasi untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Download Lagu DJ Remix hingga DJ TikTok Jungle Dutch Super Bass Gratis |
![]() |
---|
Kondisi Dokter Qory saat Datang ke P2TP2A, Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.