Hasil Visum Dokter Qory Setelah Alami KDRT, Bekas Luka Memar Hampir di Seluruh Tubuh

Hasil visum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti dibeberkan pihak kepolisian. Hasil visum dokter Qory ditemukan bekas luka memar hampir di seluruh tubuh dokt

Editor: Suci Rahayu PK
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Twitter
Jadi korban KDRT Qory Ulfiyah Ramayanti saat kabur dari Willy Sulistio pada Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Hasil visum dokter Qory Ulfiyah Ramayanti dibeberkan pihak kepolisian.

Bertahun-tahun dokter cantik dari Bogor ini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya, Willy Sulistio.

Hingga akhirnya dokter Qory kabur mencari perlindungan dan akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Bogor.

Hasil visum dokter Qory ditemukan bekas luka memar hampir di seluruh tubuh dokter Qory.

Di antaranya di bibir atas, lengan, paha, hingga pinggul korban.

AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor mengatakan, hasil visum tersebut sudah bisa memenuhi syarat untuk menetapkan Willy sebagai tersangka.

"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka),"

Baca juga: Kronologi Warga Tungkal Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari, Berawal dari Ponsel dan Kunci Motor

Baca juga: Kondisi Dokter Qory saat Datang ke P2TP2A, Jalan Kaki Cari Perlindungan Usai Alami KDRT

"Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Rio saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).

Luka tersebut, kata Rio, diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.

Mengutip Kompas.com, pelaku juga sering menendang kaki, paha, hingga menginjak leher korban.

Bahkan, pelaku kerap menakut-nakuti korban menggunakan pisau.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor pun kini menggandeng psikolog untuk membantu mengatasi trauma yang dialami korban.

"Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang," ujarnya.

Pasca laporan KDRT, Polres Bogor bertindak dan menetapkan suami dokter Qory sebagai tersangka.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved