Firli Bahuri Singgung Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan, KPK Sebut Belum Ada Penyelidikan

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut ada kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam dan sembunyi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut ada kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam pernyataannya, Firli Bahuri menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang disebutnya mengabaikan laporan pengaduan masyarakat atau dumas saat masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Adapun laporan yang diabaikan Karyoto tersebut, kata Firli, yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

Firli mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.

Menurut Firli, laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan korupsi pengadaan sapi itu tidak pernah masuk ke meja pimpinan.

Baca juga: Resep Ayam Rica Rica Kemangi, Tambahkan Kemangi Jelang Matang

Baca juga: Sempat Sesumbar Soal Gaji Rully sampai Rp 200 Juta, Dewi Perssik Kini Sebut Gaji Tunangannya Kecil

Baca juga: Baru Dibolehkan Beroperasi, Truk Batubara Terlibat Lakalantas dengan Motor di Penerokan, 1 Tewas

KPK Sebut Belum Ada Penyidikan

Terkait dugaan korupsi pengadaan sapi ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menegaskan belum ada penyelidikan soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Namun Ghufron membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kementan tersebut.

Namun demikian, kata Ghufron, pengaduan tersebut saat ini masih ditelaah oleh lembaga antirasuah.

"Benar, kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Kemudian terkait pemberitaan soal sejumlah inisial terkait penyelidikan itu, Ghufron mengatakan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihaknya.

"Menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan inisial tersebut adalah dari media," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan runut proses hukum dalam KPK berawal dari penerimaan laporan untuk terlebih dulu ditelaah dan dilakukan pengumpulan informasi.

Baca juga: Mahasiswa Prodi Kepelatihan Olahtraga Universitas Jambi, Kunjungi Kantor Tribun Jambi

Baca juga: Rusunawa RSUD Raden Mattaher Sebanyak 44 Unit Untuk Medis, Diserahterimakan ke Pemprov Jambi

Setelah itu, prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi atau tidak.

Tahap selanjutnya adalah penyidikan untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam peristiwa tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved