Firli Bahuri Singgung Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan, KPK Sebut Belum Ada Penyelidikan
Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut ada kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut ada kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam pernyataannya, Firli Bahuri menyindir Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang disebutnya mengabaikan laporan pengaduan masyarakat atau dumas saat masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Adapun laporan yang diabaikan Karyoto tersebut, kata Firli, yakni terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.
Firli mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi itu terjadi saat Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.
Menurut Firli, laporan yang masuk ke pengaduan masyarakat (dumas) tentang dugaan korupsi pengadaan sapi itu tidak pernah masuk ke meja pimpinan.
Baca juga: Resep Ayam Rica Rica Kemangi, Tambahkan Kemangi Jelang Matang
Baca juga: Sempat Sesumbar Soal Gaji Rully sampai Rp 200 Juta, Dewi Perssik Kini Sebut Gaji Tunangannya Kecil
Baca juga: Baru Dibolehkan Beroperasi, Truk Batubara Terlibat Lakalantas dengan Motor di Penerokan, 1 Tewas
KPK Sebut Belum Ada Penyidikan
Terkait dugaan korupsi pengadaan sapi ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menegaskan belum ada penyelidikan soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Namun Ghufron membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kementan tersebut.
Namun demikian, kata Ghufron, pengaduan tersebut saat ini masih ditelaah oleh lembaga antirasuah.
"Benar, kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Kemudian terkait pemberitaan soal sejumlah inisial terkait penyelidikan itu, Ghufron mengatakan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihaknya.
"Menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan inisial tersebut adalah dari media," ujarnya.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan runut proses hukum dalam KPK berawal dari penerimaan laporan untuk terlebih dulu ditelaah dan dilakukan pengumpulan informasi.
Baca juga: Mahasiswa Prodi Kepelatihan Olahtraga Universitas Jambi, Kunjungi Kantor Tribun Jambi
Baca juga: Rusunawa RSUD Raden Mattaher Sebanyak 44 Unit Untuk Medis, Diserahterimakan ke Pemprov Jambi
Setelah itu, prosesnya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi atau tidak.
Tahap selanjutnya adalah penyidikan untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kalah Tinju Lawan El Rumi, Jefri Nichol Akui Kekuatan Anak Maia Estianty: Makin Greget Gue! |
![]() |
---|
Resep Sambal Tomat, Cocok Disantap dengan Nasi Kuning |
![]() |
---|
Benarkah Jose Mourinho Akan Teken Kontrak Baru di AS Roma? |
![]() |
---|
Resep Ayam Rica Rica Kemangi, Tambahkan Kemangi Jelang Matang |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 November 2023, Emas Antam Stabil Rp 1.124.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.