Berita Selebritis

Leon Dozan Dua Kali Aniaya Pacarnya karena Cemburu dengan Rinoa Aurora, Terancam 5 Tahun Penjara

Bukan hanya sekali, Leon Dozan ternyata sudah dua kali menganiya kekasihnya Rinoa Aurora karena cemburu.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Bukan hanya sekali, Leon Dozan ternyata sudah dua kali menganiya kekasihnya Rinoa Aurora karena cemburu. 

Hingga akhirnya Leon Dozan melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora.

“Penganiayaan pakai tangan dengan cara menarik, memiting, sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka tanga da di badan korban,” jelasnya.

Leon Dozan Ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya
Leon Dozan Ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya (ist)

Baca juga: Viral Video Leon Dozan Ngaku Tak Takut Dilaporkan ke Polisi, Anak Willy Dozan Diduga Aniaya Pacar

Beberapa luka yang didapati Rinoa Aurora diantaranya terdapat di tangan, leher, dan lengan, dan paha.

“Nanti hasilnya akan diberitahu oleh kasat serse,” katanya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pengecekan alkohol, bahwa Leon Dorzan negatif memakai alkohol.

“Negatif juga narkoba dan lain sebagainya, kami juga intensif mengembangkan perkara ini,” jelas Susatyo.

Sementara itu, dengan tangan diborgol Leon Dozan meminta maaf lantaran sudah menghina institusi Polri.

“Kepada Bapak Kapolres terutama saya minta maaf karena saya melakukan kesalahan lantaran sudah mengatai institusi Polri, saya khilaf atas perbuatan saya, dan saya menyesal,” kata Leon Dozan.

Leon Dozan juga menyesal lantaran sudah menganiaya Rinoa Aurora.

“Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf, saya siap (bertanggungjawab),” pungkasnya.

Baca juga: Leon Dozan Diduga Aniaya Pacar, Tubuh Rinoa Aurora Banyak Lebam

Kena Pasal Berlapis karena Menghina Kepolisian

Tak hanya dikenakan pasal penganiayaan, tapi Leon Dozan juga dikenakan pasal penghinaan terhadap Institusi polri karene mengucapkan kalimat umpatan kepada pihak kepolisian.

“Terhadap ucapan yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga sudah menerbitkan laporan polisi terhadap penistaan institusi Polri,” jelas Susatyo.

“Mungkin semuanya sudah mendengar di media sosial, bagaimana ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” jelasnya.

Sehingga Polres Metro Jakarta Pusat juga menetapkan pasal 207 KUHP karena telah menghina institusi Polri.

“Dia menghina institusi Polri, karena faktor emosi, san yang bersangkutan cemburu, ditambah lagi korban ingin melaporkan ke polisi, kemudian tersangka menantang untuk melapor ke polisi dengan semua umpatan terhadap institusi Polri,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved