Kasus Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Polisi Sita Barang Bukti Saat Geledah Rumah di Kartanegara, Apa Saja?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui polisi menyita barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah yang disewanya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui polisi menyita barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah yang disewanya.
Rumah yang digeledah itu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Firli Bahuri juga membenarkan sejumlah barang disita oleh penyidik saat menggeledah rumah yang disewanya itu.
“Terdapat tiga barang yang disita berupa kunci, dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," ujar Firli Bahuri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Firli Bahuri juga membenarkan tim penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen seiring memeriksa 20 orang pegawai KPK.
Pihak Biro Hukum KPK juga sudah menyerahkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli Bahuri.
Baca juga: ICW Sindir Ketua KPK Firli Bahuri Tutupi Wajah Usai Diperiksa Bareskrim: Kalau Benar, Kenapa Takut?
Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 17 November 2023 di Melonguane Sulut Bermagnitudo 3,5
Baca juga: Respon Kaesang Soal Kabar Presiden Jokowi Gabung ke PSI Usai Pemilu 2024
LHKPN itu diminta tim penyidik Polda Metro Jaya atas pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK,” kata Firli.
Lebih jauh, Firli menyatakan menghormati proses hukum Polda Metro Jaya dengan surat penyidikan Nomor: SP-Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tersebut.
Dia pun menyatakan akan kooperatif menjalani proses penyidikan ini.
“(Saya) Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar dia.
ICW Sindir Firli Bahuri
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang menutupi wajahnya usai diperiksa Bareskrim Polri.
Untuk dikletahui, dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Momen Ketua KPK Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Bareskrim, Tutupi Wajah Pakai Tangan dan Tas
Usai diperiksa sebagai saksi, Firli tampak keluar dengan berupaya menghindari awak media dilokasi.
Dia menutupi wajahnya menggunakan tas dan menghindar dari wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Sikap Ketau KPK itu pun menyita perhatian berbagai pihak.
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menilai Firli seharusnya malu.
Sebab menurutnya bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan sikap dari Ketua KPK.
“Keengganan Firli untuk berhadapan dengan media juga setidaknya semakin memperlihat bahwa ia tidak mampu untuk meyakinkan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam dugaan pemerasan ini,” kata Diky, Jumat (17/11/2023).
Sementara peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai aksi Firli menutupi wajahnya dengan tas dan bersembunyi dari awak media, mengingatkan masyarakat pada kebiasaan koruptor.
Bedanya, kata dia, Firli memakai batik, sementara koruptor mengenakan rompi oranye.
Kurnia mengatakan tindakan Firli yang menyiratkan kepanikan tersebut justru menimbulkan prasangka masyarakat terkait keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sadis di Mendahara Ilir Diserahkan ke Kejari Tanjab Timur
“Jika merasa benar, mengapa sampai ketakutan seperti itu?” tegas Kurnia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Soal penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kurnia menilai Polda Metro Jaya berbelit.
Sebab menurutnya, bukti sudah dikumpulkan, penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan, dan keterangan dari puluhan saksi serta ahli sudah dihimpun.
Ia pun mendorong pihak berwenang segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Kamis (16/11/2023).
Firli diperiksa selama empat jam. Selain Firli, penyidik memeriksa tiga pegawai KPK. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam proses pemeriksaan tambahan, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Firli Bahuri.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok Jungle Dutch Super Bass
Baca juga: Bupati Tanjab Timur Barikan Bonus Pada Atlet Peraih Medali Kejurprov Jambi 2023
Baca juga: Bupati Tanjab Timur Barikan Bonus Pada Atlet Peraih Medali Kejurprov Jambi 2023
Baca juga: 4 Hari Hilang, Dokter Qory di Bogor Ditemukan, Kondisi Terkini di Polres Bogor
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
penggeledahan
digeledah
Polda Metro Jaya
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
gratifikasi
barang bukti
Tribunjambi.com
| Alphard Sitaan KPK dari Eks Wamenaker Noel Dikembalikan, Jubir: Mobil Sewaan untuk Operasional | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Skandal Haji Kian Meruncing, KPK Dalami Keterlibatan Wasekjen GP Ansor,Yaqut Cholil Bakal Tersangka? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Denny Siregar Yakin Nadiem Makarim Tak Bersalah: Terjebak Lingkaran Setan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pede Tanpa Bawa Berkas, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Diperiksa KPK Soal Suap Kemenhub | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.