Berita Tebo

Tiga Terdakwa Kasus Perkelahian Akibat Konflik Tanah Sidang di PN Tebo, Didakwa Pasal Berlapis

Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus perkelahian di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo jalani sidang di Pengadilan Neg

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Tiga Terdakwa Kasus Perkelahian Akibat Konflik Tanah Sidang di PN Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus perkelahian di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada Kamis (16/11).

Sidang dipimpin Hakim Ketua yang juga ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Tiga terdakwa dalam perkara saling lapor ini yaitu, Jamaluddin Siregar, M Yudin dan Mahfut.

Terdakwa Jamaluddin menjadi saksi dalam perkara M Yudin dan Mahfut, begitu pun sebaliknya.

Dalam sidang yang dijalani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap tiga orang tersebut.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan terhadap Jamaluddin Siregar yaitu Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Kedua Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Kemudian dakwaan terhadap Yudin dan Mahfut yaitu Kesatu Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP dan Kedua Pasal 2 Ayat (1)UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP.

Pada sidang dengan terdakwa M Yudin dan Mahfut yang dijalani hari ini, selain membacakan dakwaan, JPU juga menghadirkan 8 orang saksi.

Pada sidang perdana Senin lalu, dakwaan terhadap M Yudin dan Mafut ditunda. Sehingga pada sidang mendengar keterangan saksi ini, JPU pertama kali membacakan dakwaan.

Hakim Julian membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan 8 saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kali ini, semuanya hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.

"Apabila memungkinkan akan dilakukan pemeriksaan terdakwa juga," ujar Julian.

Ia menerangkan bahwa nantinya akan ada kesempatan bagi penasehat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Nanti akan ditanyakan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan. Tentunya setelah pemeriksaan terdakwa nantinya," ujarnya.

Diketahui kasus perkelahian ini terjadi pada (01/08/2023) lalu akibat dari konflik lahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved