Kasus PDAM Tirta Pengabuan

Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperiksa Kejari Tanjab Barat

Matan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat Ustayadi Berlian alias UB enggan berkomentar saat ditanya wartawan.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Diperiksa Kejari Tanjab Barat 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Matan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat Ustayadi Berlian alias UB enggan berkomentar saat ditanya wartawan.

Ustayadi Berlian diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Kamis (16/11/2023).

Pantuan dilokasi, sekira pukul 9.10 WIB, Utadyadi mendatangi Kejaksaan Negeri sendirian dan langsung memasuki ruangan penyidik.

Pada pukul 10.00 WIB Ustayadi keluar dari ruang, ternyata berkas yang dibawa olehnya tidak lengkap sehingga penyidik meminta dirinya untuk melengkapi berkas.

Pada pukul 13.40 WIB Ustayadi kembali ke Kejari untuk memberikan keterangan kepada penyidik namun tidak lama didalam ruangan penyidik.

Kemudian pada pukul 14.20 WIB Ustayadi Berlian keluar dari ruangan penyidik dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Ustayadi Berlian saat dikonfirmasikan melalui WhatsAp tidak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan dirinya.

"Belum selesai minggu depan lagi," ujarnya singkat kepada wartawan Tribun.

Ketika ditanya keterangan apa yang diminta oleh penyidik Kejari ia pun tidak mengomentari panjang lebar.

"Minggu depan saja," imbuhnya.

Diketahui, ia dipanggil oleh penyidik Kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM tiga tahun anggaran 2019-2021.

Diketahui pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352,- pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali mensubsudi Rp 5.996.815.574,-.

Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gelar Sidang Ajudikasi, Bawaslu Muaro Jambi Minta PBB Lengkapi Alat Bukti

Baca juga: Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dirpamobvit yang Kini Dijabat Kombes Hilman Wijaya

Baca juga: Diguyur Hujan, Upacara HUT Brimob Dipimpin Kapolda Jambi Tetap Berlangsung Khidmat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved