Kasus PDAM Tirta Pengabuan
Tidak lengkap Bawa Berkas, Mantan Dirut PDAM Tanjab Barat Disuruh Pulang Jemput Berkas
Ustayadi Berlian alias UB Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan yan datang ke Kejari Tanjab Barat disuruh pulang. Ia diminta membawa berkas lengkap
Penulis: Sopianto | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Ustayadi Berlian alias UB Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan 2019-2021 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Kamis (16/11/2023).
Ia datang sekira pukul 09.10 WIB.
Namun belum lama masuk dalam ruangan, ia diminta pulang oleh penyidik Kejari Tanjab Barat, karena berkas yang diminta oleh penyidik tidak lengkap.
"Iya kita suruh pulang, ngambil berkas," kata Kasi Intel Kejari M Lutfi Kamis (16/11/).
Hingga saat, pukul 11.40 WIB, Ustayadi belum kembali ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Diketahui, Ustayadi Berlian dipanggil oleh penyidik Kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM tiga tahun anggaran 2019-2021.
Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Pengabuan, Pidsus Kejari Tanjab Barat: Sedang Dihitung Kerugian Negara
Baca juga: Sekda Tanjab Barat Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Aliran Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan
Pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6.137.871.352,- pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali mensubsudi Rp 5.996.815.574,-.
Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp 7.043.441.650,- untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Agus Sanusi Dipanggil Kejari Tanjab Barat Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Subsidi PDAM
Diberitakan sebelumnnya Kepala Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, seharusnya anggaran subsidi tersebut diberikan Pemda ke PDAM Tirta Pengabuan bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
Namun realisasi nya Kejari menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut.
"Kami menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut," ungkapnya Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Rabu (8/11/2023).
Sejumlah orang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.