Sekda Tanjab Barat Dipanggil Kejari

Sekda Tanjab Barat Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Aliran Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/11).

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi dipanggil Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Rabu (8/11).

Ini merupakan panggilan kedua karena pada panggilan pertama dianggap masih kurang lengkap memberikan keterangan sebagai saksi.

Sekda tiba di Kejaksaan Negeri sekitar pukul 9.35 WIB langsung masuk ke ruangan penyidik, hingga berakhir sekitar pukul 12.10 WIB.

Sudarmanto Kasi Pidsus Kejari ketika dikonfirmasi menyampaikan, bahwa Sekda Tanjab Barat sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan yang sebumnya juga dilakukan pemeriksaan.

"Minggu lalu sudah kita periksa, yang bersangkutan tidak membawa beberapa dokumen yang kami perlukan," ungkapnya kepada tribun.

Ia menyebut, dokumen yang diperlukan sudah dibawa oleh yang bersangkutan sudah dilakukan klarifikasi dokumen dan dinyatakan lengkap.

Hari ini Sekda diperiksa untuk memberikan keterangan yang lebih lengkap kepada penyidik Kejari Tanjab Barat.

"Ada 35 pertanyaan yang kita tanyakan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Belum diketahui pasti berapa kerugian negara, hingga saat ini pihak Kejaksaan masih mengiventarisir dan diajukan ke auditor BPKP untuk dilakukan perhitungan.

"Jadi belum bisa kita sebutkan,karena dokumen SPJ dari tiga tahun anggaran itu sangat banyak, makanya kita pilah satu persatu, itu membutuhkan waktu, nanti setelah kita fix kan dokumen SPJ nya baru kita sampaikan auditor" ucapnya.

Hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka, namun ia menyampaikan setelah dilakukan perhitungan kerugian negara akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini saksi yang sudah kita periksa 20 orang," ujarnya.

Sudarmanto menyebut, pemeriksaan terhadap Sekda berkaitan dengan tupoksi sebagian Sekda, karena Perumda Tirta Pengabuan dibawa naungan Sekda.

"Selain itu kapasitas Sekda sebagai tim TAPD, karena dari kemarin sampai hari ini pertanyaan nya proses pengajuan, permohonan pengajuan anggaran subsidi, dari Pemda siapa yang menandatangani, apa saja persyaratan nya, sampai dengan pembahasan dan sampai dengan pencarian,itu lah proses yang kami tanyakan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Sudarmanto menyebut, dugaan sementara adalah penggunaan anggaran subsidi yang mana Pemda setiap tahun, dari tahun 2019-2021 itu memberikan dana subsidi kepada Perumda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved