Kasus PDAM Tirta Pengabuan
Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Belum Kembali ke Kejari Setelah Diminta Lengkapi Dokumen
Ustayadi Berlian alias UB Mantan Dirut PDAM 2019-2021 belum kembali ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat setelah diminta melengkapi berkas.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Ustayadi Berlian alias UB Mantan Dirut PDAM 2019-2021 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Pantuan dilokasi Kamis (16/11/2023), sekira pukul 9.10 WIB, UB mendatangi Kejaksaan Negeri sendirian. dan memasuki ruangan penyidik.
Namun pada saat masuk dalam ruangan, ia diminta pulang oleh penyidik Kejaksaan Negeri, karena berkas yang diminta oleh penyidik tidak lengkap.
"Iya kita suruh pulang, ngambil berkas," kata Kasi Intel Kejari M Lutfi Kamis (16/11/).
Hingga saat ini, pukul 13.07 WIB, Ustayadi belum kembali ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Ustayadi diminta oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pulang untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh penyidik.
"Ya tadi kita minta yang bersangkutan untuk pulang, melengkapi dokumen yang kita butuhkan,"ujarnya.
Diketahui, Ustayadi Berlian dipanggil oleh penyidik Kejaksaan dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana subsidi PDAM tiga tahun anggaran 2019-2021.
Pada tahun 2019 Pemerintah Daerah mensubsidi ke PDAM sebesar Rp 6,1 miliar. Kemudian pada tahun 2020 Pemerintah Daerah kembali memberikan subsudi Rp 5,99 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2021, pemerintah daerah kembali memberikan subsidi sebesar Rp 7,04 miliar untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikkan Kejari Tanjab Barat, anggaran subsidi itu, banyak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnnya Kepala Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi menyampaikan, seharusnya anggaran subsidi tersebut diberikan Pemda ke PDAM Tirta Pengabuan bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
Namun realisasi nya Kejari menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut.
"Kami menemukan bahwa anggaran subsidi PDAM tirta Pengabuan digunakan diluar untuk biaya produksi air minum tersebut," ungkapnya Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Dirut PDAM Tirta PengabuanTanjab Barat Diperiksa Kejari
Baca juga: Tidak lengkap Bawa Berkas, Mantan Dirut PDAM Tanjab Barat Disuruh Pulang Jemput Berkas
Baca juga: Bawaslu Tanjabbar Perbolehkan Dewan Reses Tapi Tidak Untuk Berkampanye
Tribunjambi.com
PDAM Tirta Pengabuan
Kejari Tanjabbar
running news
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat
Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Enggan Berkomentar Banyak Usai Diperiksa Kejari Tanjab Barat |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Kejari Sudah Kantongi Nama Tersangka |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Kejari Tanjab Barat Datangkan 2 Saksi Ahli |
![]() |
---|
Tidak lengkap Bawa Berkas, Mantan Dirut PDAM Tanjab Barat Disuruh Pulang Jemput Berkas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mantan Dirut PDAM Tirta Pengabuan Tanjab Barat Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.