Berita Muaro Jambi

Gelar Sidang Ajudikasi, Bawaslu Muaro Jambi Minta PBB Lengkapi Alat Bukti

Bawaslu Muaro Jambi menggelar sidang sengketa pemilu 2024 antara KPU Kabupaten Muaro Jambi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) Muaro Jambi. Kamis (16/11

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Muzakkir
Bawaslu Muaro Jambi menggelar sidang sengketa pemilu 2024 antara KPU Kabupaten Muaro Jambi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Bawaslu Muaro Jambi menggelar sidang sengketa pemilu 2024 antara KPU Kabupaten Muaro Jambi dengan Partai Bulan Bintang (PBB) Muaro Jambi. Kamis (16/11).

Sidang yang di ketua Elfi Prasetya dan anggota Dedi Wahyudi itu beragendakan pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

Setelah dicek oleh ketua sidang, beberapa alat bukti yang disampaikan oleh penggugat yaitu PBB Muaro Jambi masih ada beberapa kekurangan, diantaranya T2 dan T6.

Menurut Elfi, kekurangan berkas yang dibawa oleh penggugat harus dibawa dipersidangan berikutnya.

"T2 belum lengkap, T6 juga belum lengkap, kurang satu pasal. Tolong dilengkapi dan di leges," kata Elfi.

Selain membawa berkas dan alat bukti, PBB menghadirkan dua saksi, diantaranya Masrul Achmad yang menjabat sebagai majelis pertimbangan cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Muaro.

Dalam keterangannya, Masrul Achmad menyebut jika PBB Muaro Jambi tidak pernah menerima surat pengunduran diri dari Dodi.

Menurut dia, sikap Dodi yang mengundurkan diri tanpa sepengetahuan partai merupakan sikap yang tidak etis, apalagi yang membawa Dodi ke tanah politik sedikit banyaknya adalah peran dirinya.

"Saya mengetahui dia pindah partai setelah DCT keluar," kata Masrul Achmad.

Hari ini merupakan sidang kedua. Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyebut jika sidang ajudikasi ini bakal digelar empat kali.

"Besok kita sidang lagi dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon," kata Dedi.

Dalam sidang itu, KPU Muaro Jambi menghadirkan dua komisioner dan beberapa stafnya. Setelah sidang ini, pihaknya akan kembali menggelar sidang terakhir dengan agenda putusan.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Kabupaten Muaro Jambi Wahyudi menyebut jika dianya telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dan telah dilakukan mediasi namun mereka belum menerima atau tidak sepakat dengan hasil mediasi tersebut.

Menurut dia, KPU Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan TMS kepada caleg mereka atas nama Dodi. Dia TMS karena terdaftar di dua partai yaitu PBB dan Perindo.

"Kami akan bawa persoalan ini ke DKPP," kata Wahyudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved