Pilpres 2024

KPU Dilaporkan ke DKPP: Dugaan Pelanggaran Etik Penetapan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024

KPU) RI dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/capture Kompas Tv/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Seperti diketahui bahwa Wali Kota Solo itu maju di pesta demokrasi lima tahunan itu mendampingi Prabowo Subianto.

Keduanya maju dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan didukung sejumlah partai politik.

KPU RI beberapa waktu lalu telah menetapkan Prabowo-Gibran dan dua pasangan lainnya menjadi peserta di Pilpres 2024.

Bahkan ketiga pasangan tersebut telah mengambil nomor urut.

Namun, Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melaporkan KPU RI ke DKPP.

Pelapor menilai KPU melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca juga: KPU Tetapkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Tanjab Timur

Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan dan 2 Warga Terjaring OTT, Begini Penjelasan Polda Sumut

Baca juga: BREAKING NEWS Beredar Video Pesawat TNI AU Jatuh dan Terbakar di Pasuruan, Warganet Sebut 2 Pesawat

Pelanggaran itu sehubungan penerimaan berkas pendaftaran dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

TPDI 2.0 mendatangi kantor DKPP pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyerahkan berkas laporan.

Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen menuduh Komisioner KPU telah melanggar sumpah dan janji sebagai komisioner saat menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Dia menyebut penerimaan pendaftaran ini melanggar Peraturan KPU (PKPU).

"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden pada Pemilu tahun 2024," ungkapnya, Kamis, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Renata Panggalo.

Dia mengatakan KPU sudah menerima berkas pendaftaran Gibran sejak 25 Oktober 2023. Padahal, menurutnya, perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres baru disahkan pada 3 November.

"Inti dari pengaduan kami, semua komisioner KPU kami nilai telah melanggar sumpah. Apa sumpahnya? Semua anggota dan komisioner KPU wajib mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi dan golongan. Itu yang dilanggar," kata Patra.

Baca juga: Harta Kekayaan 3 Cawapres, Cak Imin dan Gibran Hampir Sama, Mahfud MD Terkaya

"Alasannya sudah menjadi fakta hukum yang nyata bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan KPU," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved