Pilpres 2024

KPU Dilaporkan ke DKPP: Dugaan Pelanggaran Etik Penetapan Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024

KPU) RI dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/capture Kompas Tv/ Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024. 

PKPU mengenai batas usia capres-cawapres diubah usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada 16 Oktober lalu.

Putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."

Adapun Pasal 169 huruf q sebelumnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran yang saat ini menjabat wali kota Solo dan belum berusia 40 tahun, untuk menjadi bakal cawapres.

Sehubungan putusan tersebut, sejumlah hakim konstitusi kemudian ditetapkan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

MKMK juga memberhentikan Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, dari jabatan Ketua MK.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Kejari Tanjab Barat Datangkan 2 Saksi Ahli

Baca juga: Prediksi Skor Estonia vs Austria, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.00 WIB

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok Jungle Dutch Super Bass, Ada Lagu Indo dan Barat

Baca juga: Spesifikasi Pesawat TNI AU TT 3103 yang Kabarnya Jatuh di Pasuruan Jawa Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved