Polda Jambi Tetapkan Pemilik CV Karo Karo DO Kelapa Sawit sebagai Tersangka Penipuan

Polda Jambi akhirnya menetapkan pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit sebagai tersangka kasus penipuan ke sejumlah petani sawit di Sungai Bahar.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta. 

Iskandar mendapatkan informasi, bahwa masih banyak warga Sungai Bahar yang menjadi korban investasi ini, namun mereka belum membuat laporan ke Polisi. 

"Banyak, cuman mereka tidak melapor, kita nggak tahu lah sebabnya masing-masing kan, karena panjangnya laporan ini kita nggak tahu juga kan," sebutnya. 

Saat melaporkan pelaku ke Mapolda Jambi, Iskandar juga turut memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.

Korban lainnya rata-rata merupakan warga Bahar Utara, Bahar Selatan dan Bahar Tengah. Dikatakan Iskandar bahwa mereka tergabung dalam warga Bahar Grup.

Diketahui, pelaku memulai aksinya sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah.

"Ya awalnya lancarlah setahun itu kan, dengan perhitungan 3 persen dari modal yang kami setor. Nggak pakai tener, ada juga sih yang pakai tener, setahun dua tahun," beber Iskandar.

Para korban berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya.

"Kami harap pelaku ini bisa ditangkap, ya mudah-mudahan dana itu masih ada, uang kami bisa kembali dan urusan yang kami jalankan ini juga gak terlalu bertele-tele. Dana kami walaupun tidak sepenuhnya bisalah kembali," tuturnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Modus Investasi DO Sawit Warga Sungai Bahar Naik Penyidikan

Baca juga: Ditipu Hingga Miliran, Modus Pelaku Untuk Investasi DO Kelapa Sawit di Sungai Bahar, Muaro Jambi

Baca juga: Berkas Marbun Pegawai PN Jambi Kasus Penipuan Dilimpahkan ke Jaksa

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved