Polda Jambi Tetapkan Pemilik CV Karo Karo DO Kelapa Sawit sebagai Tersangka Penipuan

Polda Jambi akhirnya menetapkan pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit sebagai tersangka kasus penipuan ke sejumlah petani sawit di Sungai Bahar.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit sebagai tersangka kasus penipuan ke sejumlah petani sawit di Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menerangkan, Marilan dan Asli Guru Singa ditetapkan sebagai tersangka karena menipu warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk investasi DO kelapa sawit

"Terlapor akan kita panggil dahulu. prosesnya sidik dan terlapor sudah jadi tersangka ( Marilan dan Asli Guru Singa) saat ini," kata Andri, Rabu (15/11/2023). 

Polisi akan melakukan pemanggilan terlapor atau pelaku penipuan sejumlah petani kelapa sawit di daerah Sungai Bahar, kemungkinan akan dijadwalkan dalam minggu ini atau minggu depan. 

"Saya cek dahulu, pemanggilannya itu mungkin minggu ini atau minggu depan," sebutnya

Diberitakan sebelumnya, beberapa masyarakat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai Rp 5 miliar. 

Korban yang merasa tertipupun melaporkan atas penipuan tersebut epada Kepolisian Daerah ( Polda) Jambi. 

Iskandar yang merupakan salah satu korban mengatakan, awalnya ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 per kilogram buah kelapa sawit.

"Awalnya tu 5 rupiah per kilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," kata Iskandar, Kamis (19/10/2023).

Berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen per bulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.

"Jadi seiring jalannya waktu berubah menjadi 3 persen per bulan untuk jumlah nominal yang kami setor," sebut Iskandar.

Kerja sama dirinya dengan DO tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kem
acetan pembayaran dari pihak DO.

"Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus. Mereka warga Sungai Bahar Unit 19," ujarnya.

Dia menjelaskan, korban yang membuat laporan di Polda Jambi bukan ia sendiri, namun ada 6 orang korban lain yang sudah membuat laporan polisi di Polda Jambi. Jika ditotal kerugian Iskandar bersama korban lainnya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

"Yang lapor itu ada 7 orang, dengan nominal kerugian macam macam sih, kalau di total dari ke 7 korban ini kisaran Rp 5 miliar lah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved