Berkas Marbun Pegawai PN Jambi Kasus Penipuan Dilimpahkan ke Jaksa

tribunjambi/abdullah usman
Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas nama Marbun (43) yang terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan korban masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Marbun (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan korban berinisial NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolsek Pasar, AKP Cahyono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara oknum Panitera Pengganti tersebut ke Kejaksaan Negeri Jambi.

"Berkasnya sudah kita limpahkan Kamis 05 Oktober 2023 kemarin," kata Cahyono, Selasa (10/10/2023).

Lanjutnya, saat ini polisi sedang menunggu menunggu balasan dari Jaksa terkait pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kita akan lakukan tahap II," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Panitera Pengadilan Negeri ( PN) Jambi yakni M (47), diamankan Polsek Pasar Kota Jambi karena melakukan penipuan atau memberikan harapan palsu menjanjikan 2 anak korban lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS). 

Kapolsek Pasar AKP Cahyono mengatakan, korban NB (57) warga kecamatan Pasar Kota Jambi melaporkan tersangka pada 2022 lalu, karena telah menjanjikan anak 2 anak korban menjadi PNS disalah satu instansi pemerintahan. 

"Sampai saat ini janji yang diberikan terlapor M belum terealisasi terhadap 2 orang anak pelapor ini, belum ada hasilnya. Dengan kerugian mencapai 305 juta rupiah menurut pelapor," kata Cahyono, Senin (4/9/2023). 

Lanjutnya, uang 305 juta rupiah yang diberikan oleh korban terhadap tersangka diberikan secara bertahap. Sebanyak 3 kali. 
"Berikan di rumahnya dan ditempat lain juga sebanyak 3 kali, diberikan secara cash, " sebutnya. 

Polisi saat ini tengah mendalami kemana arah yang diterima oleh tersangka, menurut tersangka juga belum dapat menjelaskan secara fakta sebenarnya seperti apa. Mungkin, masih ada yang ditutupi oleh tersangka. 

Kapolsek menerangkan, oknum Panitera Pengadilan Negeri Jambi itu telah dilaporkan korban sejak Mei 2022 lalu. Namun, pihak pelapor meminta agar dimediasikan dengan tersangka tetapi setelah dilakukan mediasi sebanyak 5 kali tetapi tidak membuahkan hasil. 

"Pihak pelapor sendiri minta dimediasikan, dipertemukan antara pelapor dengan terlapor. Sudah berulang kali kami lakukan mediasi, lebih dari 3 kali kami mediasikan hasilnya nihil," terang Cahyono. 

Menurutnya, korban dan tersangka ternyata saling mengenal, bahkan memiliki hubungan kekerabatan jauh.

Cahyono menjelaskan, oknum tersebut nampaknya hanya memberikan janji-janji semata, tidak ada yang terealisasi atau orang yang lolos menjadi PNS karena tersangka. Jika dilihat dari waktu dari 2022 hingga sekarang belum ada pembukaan CPNS secara resmi. 

"Memang tidak ada penerimaan ( CPNS), yang dijanjikan untuk diberikan kesempatan magang juga tidak terealisasi oleh tersangka," jelasnya. 

Oknum Panitera tersebut, sebelum ditahan di Polsek Pasar telah di surati oleh pihak kepolisian. Panggilan pertama tidak diindahkan oleh tersangka karena alasan sakit, panggilan kedua akhirnya M menyerahkan diri ke Polsek Pasar.

Baca juga: Bacaleg DPRD Muaro Jambi Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli CPO

Baca juga: Edi Purwanto Pecat RCS, Bacaleg PDIP Jambi Terduga Kasus Penipuan

Baca juga: Pengadilan Jambi Laporkan Oknum Panitera Pengganti yang Tersandung Kasus Penipuan ke Mahkamah Agung