Bacaleg DPRD Muaro Jambi Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli CPO
Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan Roy Canda Saragih atas dugaan kasus penipuan jual beli minyak CPO.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan Roy Canda Saragih atas dugaan kasus penipuan jual beli minyak CPO. Roy diamankan sejak Rabu (20/9/2023).
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penangkapan pelaku.
"Iya benar kami ada mengamankan atas nama yang bersangkutan. Tapi kalau soal status (Bacaleg) kami tidak tahu," kata Andri.
Dia menerangkan, kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, korban yang diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau melaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan dan penipuan.
"Terkait jual beli CPO. Korbannya warga dari Pekanbaru melaporkan ke Ditkrimum Polda Jambi pada bulan Desember 2022," terangnya.
Dalam transaksi antara mereka, korban memberikan uang Rp 1 miliar untuk pembelian CPO. Namun seiring berjalannya waktunya jumlah CPO yang dikirim itu tidak sesuai.
"Jadi korban ini membayarkan uang Rp 1 miliar untuk 4 tangki CPO, namun yang dikirimkan hanya 2," ungkapnya.
Korban merasa ditipu dan tidak terima dengan transaksi tersebut. Akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Untuk diketahui, Roy Canda Saragih sendiri merupakan Bacaleg DPRD Muaro Jambi untuk Dapil Sungai Gelam. Karena terjerat hukum, PDIP Jambi diketahui sudah mencoret pelaku dari daftar calon legislatif.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan dan penggelapan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca juga: Edi Purwanto Pecat RCS, Bacaleg PDIP Jambi Terduga Kasus Penipuan
Baca juga: Cak Imin Ajak Kader dan Alumni PMII Jadi Ujung Tombak Pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024
Baca juga: Sempat Buang Sabu Saat Dibuntuti, Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sarolangun Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Andri-Ananta-kasus-pelecehan.jpg)