Pilpres 2024

Fadil Imran Tantang Aiman Witjaksono Ungkap Komandan Polisi yang Tidak Netral di Pilpres 2024

Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran tantang jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengungkap aparat kepolisian yang tidak netral di Pilpres 2024.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kabaharkam Polri Komjen Padil Imran menantang juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengungkap aparat kepolisian yang tidak netral di Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menantang Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono mengungkap aparat kepolisian yang tidak netral di Pilpres 2024.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta agar Aiman bebicara secara terbuka.

Sehingga hal itu kata dia tidak menjadi isu liar ditengah masyarakat.

Fadil Imran menyampaikan permintaan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Rabu (15/11/2023).

"Tentu nanti kami akan minta klarifikasi kepada yang bersangkutan, Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya berpihak kepada caleg tertentu, atau partai tertentu, atau capres tertentu, apa benar?" kata Fadil Imran.

"Siapa saya mereka? katanya banyak?. Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja siapa orangnya, buka saja. Jangan hanya berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab," ucap Fadil Imran.

Dia meminta agar anggota polisi yang disebut tak netral itu bisa diungkap terang benderang.

Sehingga narasi di publik tidak mengesankan institusi Polri yang berjalan secara tidak netral.

Baca juga: Makna Nomor Urut Capres-Cawapres Versi Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud

Baca juga: Pengacara Dua Tersangka Siap Bertarung di Pengadilan Soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca juga: RUU Perampasan Aset Sudah 6 Bulan di Tangan DPR, hingga Kini Belum Dibahas

"Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat pada terganggunya kesadaran publik," ucap dia.

Fadil mengatakan, polisi memproses kicauan Aiman karena saat ini sudah ada enam laporan yang diterima polisi.

"Karena ada laporan, maka penyidik Direskrimsus Polmed melakukan klarifikasi artinya penyelidikan apakah ada perbuatan pidana," ucapnya.

Jika tak ada unsur pidana, kata Fadil Imran, kicauan Aiman akan dianggap sebagai proses berpendapat dalam berdemokrasi.

Sebelumnya, Aiman menyebut adanya kabar seorang komandan kepolisian yang memaksa beberapa anggotanya untuk mengarahkan pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Di akun Instagramnya, @aimanwitjaksono, Aiman menyampaikan isu komandan polisi yang mendukung pasangan capres Prabowo-Gibran.

Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.

"Saya mendapatkan informasi dari beberapa teman-teman di Kepolisian, mereka keberatan diminta komandannya yang mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman dalam Instagram resminya @aimanwitjaksono, dikutip Kompas.com, Senin.

Aiman mengatakan, semua yang disampaikan melalui Instagram pribadinya sesuai dengan apa yang ia dengar.

Aiman mengaku belum mengetahui ada yang melaporkannya ke Mapolda Metro Jaya terkait pernyataannya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Pasca Santri di Ponpes Raudhatul Muzawwidin Tebo Ditemukan Tewas

Namun, Aiman siap menjalani proses hukum apabila ia dipanggil ke Mapolda Metro Jaya.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," kata dia.

Terkait ini, Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin, melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan itu terkait pernyataan Aiman soal beberapa komandan Polri yang diduga memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Fikri beranggapan, ungkapan Aiman diduga menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks.

"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucap Fikri.

Tetap diproses

Polda Metro Jaya tetap memproses laporan terhadap politikus Aiman Witjaksono yang menyebut ada oknum Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses ini dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni Surat Telegram Nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.

"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Laga Perpisahan PSMS Medan di Stadion Teladan: Gol Cantik Fardan Harahap hingga Gasak Sada Sumut FC

Ade melanjutkan, keputusan itu berubah dari ketentuan Surat Telegram Nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 soal penundaan proses hukum peserta pemilu yang diterbitkan pada Mei 2023.

Menurut Ade, Polda Metro Jaya kini sedang menyelidiki laporan terhadap Aiman.

"Saat ini kami sedang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," tutur dia.

Tidak sebut institusi

Sementara itu Aiman menegaskan bahwa ia tidak pernah mengatakan institusi Polri tak netral pada Pemilu 2024. Dia menyebutkan kata "oknum" dalam pernyataannya.

"Saya ingin meluruskan dua hal. Satu, saya menyebut oknum bukan institusi Polri secara keseluruhan dan dua, saya menyebut masih banyak sekali polisi yang menjaga netralitasnya," ucap Aiman melalui akun Instagram pribadinya, @aimanwitjaksono, dikutip Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Pada unggahan tersebut Aiman juga menambahkan potongan video pernyataan saat Konferensi Pers TPN Ganjar Mahfud dengan topik netralitas aparat dalam pemilu, di Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

"Saya buktikan, pada video yang dijadikan pelaporan saya. Saya yakin betul itu bukan terkait institusi, tapi ini terkait dengan oknum-oknum di dalamnya," kata Aiman.

Baca juga: Jadi Joki CPNS Mahasiswi ITB Asal Lampung Ditangkap, Masuk Ruangan Tes dengan Identitas Palsu

Aiman juga menyebutkan banyak anggota polisi yang masih menjaga hati nurani untuk netralitas Pemilu 2024.

pun Aiman merasa bingung atas enam elemen masyarakat yang melaporkannya. Namun, ia siap apabila polisi memproses laporan terhadap dirinya.

"Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan," ucap ia. Diberitakan sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Dampaknya Jika Hauling Batu Bara di Jambi Disetop Selama Masa Kampanye

Baca juga: Klarifikasi Ponpes Raudhatul Muzawwidin di Tebo Soal Santri Meninggal: Tidak Ada yang Ditutupi

Baca juga: 26 RT Tolak Pendirian Stockpile Batu Bara di Kota Jambi, Komisi III akan Panggil EDSM dan DLH

Baca juga: Makna Nomor Urut Capres-Cawapres Versi Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved