RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Sudah 6 Bulan di Tangan DPR, hingga Kini Belum Dibahas

Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah setengah tahun di tangan DPR RI sejak 4 Mei 2023

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah setengah tahun di tangan DPR RI.

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, RUU Perampasan Aset sudah selesai prosesnya di pemerintah atau eksekutif.

Kini tugas legislatif atau DPR RI untuk membahasnya hingga nantinya melakukan pengesahan.

"Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah disampaikan ke DPR pada 4 Mei 2023," ungkapnya, dalam konfrensi pers yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam, tayang 14 November 2023.

Hingga kini pihaknya belum mendapatkan agenda pembahasannya bersama DPR RI.

"Sudah berapa bulan kita sampaikan, tapi karena DPR sibuk itu belum diagendakan untuk dibahas. Mungkin!" ujarnya.

Walau RUU Perampasan Aset belum disahkan jadi Undang Undang, kata Mahfud, namun untuk langkah-langkah perampasan aset dalam kasus korupsi sebenarnya tetap bisa dilakukan.

Selama ini, ucapnya, tanpa undang-undang khusus itu, sudah ada tindakan merampas aset yang diduga dari kejahatan korupsi.

"KPK sudah banyak merampas aset, Kejaksaan Agung sudah banyak merampas aset para koruptor," jelasnya.

Mahfud menegaskan sudah ada instrumen hukum merampas aset hasil korupsi, dan itu sudah dijalankan selama ini.

"Sudah ada instrumen hukumnya, meskipun belum begitu rinci, dan juga sudah ada di dalam pelaksanaan, misalnya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama kemenko Polhukam merampas aset-aset BLBI," tuturnya.

Perampasan aset skandal BLBI, semula merupakan perjanjian perdata antara pemerintah dengan swasta.

Namun karena ada gejala wanprestasi ketidaktaatan terhadap perjanjian, asetnya sudah dirampas sebagian.

"Saya diberi tugas oleh Presiden, bersama Menteri Keuangan Juni 2022, pada akhir Oktober 2023, kami dari Satgas BLBI sudah menyita aset dan merampas kekayaan obligor Rp 34,6 triliun," ujarnya.

Jumlah aset obligor yang disita tersebut setara dengan 31,38 persen dari total tagihan yang harus diambil dari para pengemplang atau pelaku Wanprestasi dalam kasus BLBI. (*)

Baca juga: Tanah 340 Hektare Milik Mantan Pemilik Bank Pelita Istimarat Disita Satgas BLBI

Baca juga: Pegawai Kemenkeu Ditangkap, Mahfud MD: Terlibat Pemalsuan Surat Aset BLBI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved