Presiden Jokowi Perintahkan 4 Pejabat Setingkat Menteri Kawal RUU Perampasan Aset di DPR RI

Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo menugaskan empat menteri atau setingkat menteri untuk mengwal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.

Pengawal tersebut usai diserahkannya draf RUU Perampasan Aset ke lembaga legislatif.

Menkpolhukam, Mahfud MD mengatakan keempat menteri atau setingkat menteri itu diperintahkan Presiden Jokowi dalam surat yang dikeluarkan pada 4 Mei 2023.

"Ada surat tugas siapa pemerintah yang ditugaskan (Presiden Jokowi) untuk membahas ini bersama DPR," kata Mahfud MD dilansir dari Youtube Menkopolhukam RI, Sabtu (6/7/2023).

Sehingga Mahfuf MD menegaskan bahwa pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk segera dibahas.

"Ada 4 pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri, satu Jaksa Agung dan satu lagi Kapolri," ujarnya.

Menteri tersebut yakni Mentopolhukam dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung .

Baca juga: Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Diajukan Presiden, Jadi Prioritas, akan Dibahas

Baca juga: Mantan Ketua Partai Demokrat Ungkap SBY Pernah Undang Partai Koalisi ke Istana Presiden: Tanpa PKS

Keempat ,pejabat setingkat menteri adalah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tugas dari Presiden itu kata Mahfud MD untuk membahas RUU secara sungguh-sungguh dengan DPR.

"Agar segera dibahas dengan serius dengan DPR RI,"

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Pememrintah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini menjadi prioritas pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang.

Kabar terbaru iru disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan dua surat ke DPR RI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved