Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Sudah Diajukan Presiden, Jadi Prioritas, akan Dibahas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Menkopolhukam RI
Menkpolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang.

Kabar terbaru iru disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan dua surat ke DPR RI.

Dua surat tersebut berisi tentang draf RUU Perampasan Aset dan menteri yang akan mengawal pembentukan RUU itu menjadi Undang-Undang.

Surat yang dikeluarkan pada 4 Mei 2023 itu setelah DPR RI sepakat RUU Perampasan Aset masuk jadi prioritas.

"Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan undang-undang tentang perampasan aset dalam tindak pidana," kata Mahfud MD dilansir dari tayangan Youtube Menkopolhukam RI, Sabtu (6/5/2023). 

Baca juga: Daftar Tuntutan Partai Buruh di Aksi May Day, Ada 7 Poin: Soal Upah Hingga RUU

Baca juga: Infrastruktur di Lampung Kembali Jadi Sorotan, Kini Jembatan Penghubung 2 Kabupaten Ambruk

Mahfud MD menegaskan bahwa surat tersebut sudah dikirim ke DPR.

Kemudian, "ada surat tugas siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," lanjutnya.

Sehingga Mahfuf MD menegaskan bahwa pemerintah melalui Presiden Jokowi telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI untuk segera dibahas.

"Jadi saudara, perdebatan tentang rancangan undang-undang perampasan aset titiknya sekarang presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat tanggal 4 Mei tahun 2023," ucapnya.

Dia berharap pada masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas.

Agar dengan Undang-Undang tersebut nantinya dapat memiskinkan para koruptor di tanah air.

"Agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, kalau ada undang-undang perampasan aset ini Insya Allah,"

Sementara perkiraan prosesnya, Mahfud MD tidak dapat memastikan. Namun dia memperkiran akan selesai dalam dua kali masa sidang.

"Nggak bisa diperkirakan, kadangkala Undang-Undang itu bisa dua minggu selesai, tapi kadangkala sampai dua tahun. Tapi kalau ini saya mengira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved