RUU Perampasan Aset Selesai, Mahfud MD: Setelah Lebaran Diserahkan ke DPR
Pemerintah telah selesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah selesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Kabar baik tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dengan selesainya rancangan tersebut, maka akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Penyerahan tersebut setelah libur Lebaran dan masa sidang kembali dimulai.
"Naskah (RUU) perampasan aset sudah final, tapi mungkin setelah lebaran diserahkan ke DPR," ujar Mahfud MD.
Sebelumnya dua pekan lalu, ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta Mahfud bicara dengan para ketua umum partai untuk melobi pembahasan RUU perampasan aset.
Sejak tahun 2015, RUU perampasan aset belum juga dibahas di DPR.
Baca juga: Edi Purwanto Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi Bahas RUU Kesehatan Omnibuslaw
Ada beberapa bagian yang menarik dari draf RUU perampasan aset.
Di pasal 2 disebutkan, RUU perampasan aset tak hanya merampas aset hasil korupsi.
Baca juga: Respon Keluarga Tiktokers Bima Yudho Saat Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta.
Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.
Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengikuti proses pembahasan RUU tersebut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Identitas Sopir dan Penumpang Mobil Sewaan dari Jambi Masuk Jalur Kereta Api di Banyumas
Baca juga: Prediksi Skor West Ham United vs Gent - Jadwal Liga Konferensi 21 April 2023
Baca juga: Banjir Skin Senjata, 90+ Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Rabu 19 April 2023: Ada Diamond Juga
Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.